
Banda Aceh, Senin 27 Desember 2021 – Sekiranya pukul 17.30 wib petugas Piket Regu I telah melaksanakan penyelamatan pelepasan cincin di jari atas nama M. Ali Furqan umur 13 tahun beralamat Jalan Tibang Gampong Tibang Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh.
Petugas Piket Regu I Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh menerima pelaporan via Nomor Darurat ☎0651 – 113 tentang adanya cincin yang sudah tidak bisa di lepas akibat pembengkakan jari tangan maka petugas yang menerima laporan meminta yang bersangkutan untuk datang ke Posko Induk Jalan Soekarno-Hatta No. 39 Gampong Geuceu Meunara Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh guna dilakukan upaya melepaskan cincin tersebut.
Kedatangan M. Ali Furqan ke Posko Induk Damkar Banda Aceh didampingi oleh orang tuanya menyatakan bahwa cincin yang melekat dijarinya baru hari ini dipakai namun saat ingin dibuka sudah tidak bisa lagi sehingga yang bersangkutan panik dan memberitahukan kepada orang tuanya, selanjutnya M. Ali Furqan beserta orang tuanya mendatangi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh untuk bantuan melepaskan cincin tersebut.
Setelah M. Ali Furqan sampai di Dinas Damkar Banda Aceh selanjutnya Heru Triwijanarko S.STP, M.Si selaku Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh menugaskan petugas piket mempersiapkan peralatan dan melaksanakan tugas melepaskan cincin yang melekat di jari M. Ali Furqan tersebut.
Dalam kurun waktu beberapa menit petugas atas nama Muhazier dan petugas piket lainnya berhasil melepaskan cincin dari jari tangan M. Ali Furqan.
Sampai berita ini diturunkan tidak ditemukan cedera pada jari saat pelepasan cincin (dba).