Tito Karnavian Harapkan Damkar Berdiri Sendiri

Pemerintah Daerah (Pemda) baik propinsi ataupun Kabupaten/Kota diharapkan segera menjadikan Pemadam Kebakaran menjadi dinas tersendiri. Selama ini Pemadam Kebakaran hanya menjadi bagian dari Badan Penggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jend Purnawirawan Tito Karnavian menuturkan  pemadam kebakaran selama ini memang lebih banyak dikenal sebagai badan atau lembaga yang hanya bertugas memadamkan kebakaran semata. Namun sejatinya saat ini tugasnya juga membantu penyelamatan dalam berbagai bidang.

“Bayangkan sekarang ketika ada kucing terjebak di pohon yang dipanggil adalah Pemadam Kebakaran,”tuturnya (07/07).

Salah satu upaya untuk memperkuat pemadam kebakaran adalah didukung dengan regulasi, kelembagaan, sarana dan prasarana yang cukup, sumber daya manusia yang berkualitas serta juga anggaran yang yang memadai. Oleh karena itu pihaknya menggagas agar pemadam kebakaran menjadi dinas tersendiri.

Dari sisi regulasi telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 16 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten Kota, yang akan menjadikan pemadam kebakaran sebagai dinas tersendiri.

“Setelah itu saya akan meminta kepada semua pemerintah daerah untuk menjadikan pemadam kebakaran sebagai dinas,” tambahnya.

Sederet Wilayah kerja yang dimiliki oleh pemadam kebakaran ia menilai sangat mendukung untuk menjadikan pijakan dalam membentuk pemadam kebakaran yang lebih banyak dan lebih terlatih di masa yang akan datang.

UU 23 2014 tentang pemerintah daerah menjadikan pemadam kebakaran menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Pemadam kebakaran merupakan salah satu layanan wajib dari pemerintah daerah dalam menciptakan keamanan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Urusan menjadi kelompok utama wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah,”ujarnya

Oleh karena itu pihaknya menargetkan minimal dalam 1 tahun kedepan pemadam kebakaran di seluruh Indonesia sudah menjadi dinas tersendiri. Sehingga nanti akan tercipta standar minimal pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah.