7 Armada Wajib Didahulukan & KUHP Pasal 189 Wajib Tahu…

Pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama, untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Buku Kedua- Kejahatan Bab VII tentang Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang, tepatnya di Pasal 189.
Isinya; ‘ Barang siapa pada waktu ada, atau akan ada kebakaran dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat-alat pemadam api atau dengan cara apapun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun’.

with@dba