Rapat Pembahasan Pendataan dan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Banda Aceh,  Jumat 30 Maret 2018 – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh melalui Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan di Seksi Pencegahan, Pengendalian dan Kesiapsiagaan melaksanakan rapat pembahasan teknis pengelolaan Pendataan dan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang dialokasikan pengelolaan pada Regu Piket I, II dan III. Rapat pembahasan ini bertempat di ruang rapat lantai II DPKP Kota Banda Aceh dipimpin langsung oleh Kepala DPKP Kota Banda Aceh, dihadiri para Kabid. Kasi, Danru dan Wadanru Piket. (30/03).

Bapak M.  Nurdin, S. Sos selaku Kepala DPKP Kota Banda Aceh mengatakan bahwa, “Pertemuan ini sangat penting dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota Banda Aceh yang gemilang, selain tugas pokok dan fungsi DPKP Kota Banda Aceh sehari-hari juga melakukan Pendataan dan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran pada bangunan, gedung dan lingkungan dalam wilayah Kota Banda Aceh.” ditambahkan pula bahwa, “Upaya pendataan dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran merupakan salah satu upaya prefentif DPKP Kota Banda Aceh dalam mencegah bahaya kebakaran, dengan tersedianya alat pemadam kebakaran pada setiap bangunan dan gedung, diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya kebakaran besar, masyarakat dapat secara dini melakukan proteksi kebakaran, upaya ini tentunya dapat mengurangi atau meniadakan resiko kerugian bagi masyarakat,”tambahnya.

Dalam kesempatan ini juga Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh Bapak Rizal Abdillah, S.Sos. M.Si mengemukakan bahwa,” Peran Pendataan dan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sangat penting kita lakukan guna mendapatkan data yang valid seluruh objek bangunan dan gedung  yang ada dalam wilayah Kota Banda Aceh baik yang sudah ada atau belum terhadap alat pemadam kebakaran karena berkemungkinan objek bangunan dan gedung bertambah tampa diiringi ketersediaan alat pemadam kebakaran, maka kewajiban kita untuk mengingatkan dan menyarankan agar tersediaanya alat pemadam kebakaran tersebut,” ungkapnya.

Hal senada juga diutarakan oleh Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bapak Ardi Asyadi, S.Sos mengatakan, “ Objek Pendataan dan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran ini meliputi pemilik bangunan baik Instansi Pemerintah, Swasta, Tempat Penginapan, Perhotelan, Wisma, Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta, Sekolah, Universitas, BUMN, BUMD, SPBU, Pertokoan dan segala bangunan lainnya agar menyediakan Alat Pemadam Kebakaran seperti tabung racun api dan jenis lainya sebagai pencegahan awal saat terjadinya kebakaran, sesuai dengan Permen P.U Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, dan diharapkan para petugas yang ditunjuk nantinya pada saat dilapangan agar berperilaku santun dan mensosialisasikan pentingnya alat pemadam kebakaran dalam upaya pencegahan awal terjadinya kebakaran sehingga dampak kerugian yang ditimbulkan dapat diminimalisirkan,” pungkasnya.

with@yudidamkaraceh