TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi)

TUPOKSI (TUGAS, POKOK DAN FUNGSI)

DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KOTA BANDA ACEH

Tugas

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub Kebakaran yang menjadi kewenangan Kota dan Tugas Pembantuan yang  diberikan kepada Kota.

Fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub Kebakaran;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub Kebakaran;
  3. pelaksanaan evaluasi  dan  pelaporan  di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub Kebakaran;
  4. pelaksanaan administrasi  Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai  dengan  lingkup tugasnya; dan
  5. pelaksanaan fungsi  lain  yang  diberikan  oleh  Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kewenangan

  1. pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam Daerah Kota;
  2. inspeksi peralatan proteksi kebakaran;
  3. investigasi kejadian kebakaran;dan
  4. pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran.

TUGAS DAN FUNGSI JABATAN

Kepala Dinas

Tugas

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub Kebakaran yang menjadi kewenangan Kota dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas mempunyai fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan dinas, penyusunan program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dinas di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub Kebakaran.

Sekretariat

Tugas

Membantu kepala dinas dalam pengelolaan urusan administrasi, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan tatalaksana, kearsipan, umum, perlengkapan dan peralatan, kerumahtanggaan, hukum, penyelenggaraan dan pemberian dukungan administrasi  kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Fungsi

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi, pengoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
  2. pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan tatalaksana, kearsipan, umum, perlengkapan dan peralatan, kerumahtanggaan, hukum; dan
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan

Tugas

  1. melakukan penghimpunan dan penyiapan bahan penatausahaan keuangan, perumusan rencana kerja, program, anggaran dan laporan di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyela
  2. melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka penatausahaan keuangan, perumusan rencana kerja, program, anggaran dan laporan di  lingkungan  Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyela
  3. melaksanakan penatausahaan keuangan, penyusunan program, anggaran dan pelaporan di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
  4. melaksanakan kegiatan verifikasi dokumen keuangan sesuai peraturan perundang-undangan;
  5. menyusun laporan keuangan di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
  6. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan;dan
  7. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset

Tugas

  1. melakukan penghimpunan dan penyiapan bahan tata usaha, rumah tangga, kehumasan, hukum, perlengkapan dan peralatan, kepegawaian, reformasi birokrasi dan pengelolaan aset di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyela
  2. melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka tata usaha, rumah tangga, kehumasan, hukum, perlengkapan dan peralatan, kepegawaian, reformasi birokrasi dan pengelolaan aset di  lingkungan  Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyela
  3. melaksanakan kegiatan tata usaha, rumah tangga, kehumasan, hukum, perlengkapan dan peralatan, kepegawaian, reformasi birokrasi dan pengelolaan aset di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
  4. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset;dan
  5. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Tugas

Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub Kebakaran dibidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan.

Fungsi

  1. penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang pencegahan kebakaran, pemberian izin dan pelaksanaan pelayanan umum, pendataan dan pemeriksaan kesiapan bangunan dan lingkungan dari bahaya ancaman kebakaran, peningkatan sistem ketahanan lingkungan (SISHANLING) terhadap bahaya kebakaran, keterampilan tenaga penanggulangan kebakaran, bimbingan teknis terhadap unit-unit operasional pencegahan dan  penanggulangan  kebakaran dan bencana lain terhadap pertolongan/penyelamatan jiwa;
  2. penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang pencegahan kebakaran, pemberian izin dan pelaksanaan pelayanan umum, pendataan dan pemeriksaan kesiapan bangunan dan lingkungan dari bahaya ancaman kebakaran, peningkatan sistem ketahanan lingkungan (SISHANLING) terhadap bahaya kebakaran, keterampilan tenaga penanggulangan kebakaran, bimbingan teknis terhadap unit-unit operasional pencegahan dan  penanggulangan  kebakaran dan bencana lain terhadap pertolongan/penyelamatan jiwa sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang pencegahan kebakaran, pemberian izin dan pelaksanaan pelayanan umum, pendataan dan pemeriksaan kesiapan bangunan dan lingkungan dari bahaya ancaman kebakaran, peningkatan sistem ketahanan lingkungan (SISHANLING) terhadap bahaya kebakaran, keterampilan tenaga penanggulangan kebakaran, bimbingan teknis terhadap unit-unit operasional pencegahan dan  penanggulangan  kebakaran dan bencana lain terhadap pertolongan/penyelamatan jiwa sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan kebijakan bidang pencegahan kebakaran, pemberian izin dan pelaksanaan pelayanan umum, pendataan dan pemeriksaan kesiapan bangunan dan lingkungan dari bahaya ancaman kebakaran, peningkatan sistem ketahanan lingkungan (SISHANLING) terhadap bahaya kebakaran, keterampilan tenaga penanggulangan kebakaran, bimbingan teknis terhadap unit-unit operasional pencegahan dan  penanggulangan  kebakaran dan bencana lain terhadap pertolongan/penyelamatan jiwa sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pencegahan kebakaran, pemberian izin dan pelaksanaan pelayanan umum, pendataan dan pemeriksaan kesiapan bangunan dan lingkungan dari bahaya ancaman kebakaran, peningkatan sistem ketahanan lingkungan (SISHANLING) terhadap bahaya kebakaran, keterampilan tenaga penanggulangan kebakaran, bimbingan teknis  terhadap unit-unit operasional pencegahan dan  penanggulangan  kebakaran dan bencana lain terhadap pertolongan/penyelamatan jiwa sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Seksi Pencegahan, Pengendalian dan Kesiapsiagaan

Tugas 

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang pencegahan kebakaran, pemberian izin dan pelaksanaan pelayanan umum, pendataan dan pemeriksaan kesiapan bangunan dan lingkungan dari bahaya ancaman kebakaran, peningkatan sistem ketahanan lingkungan (SISHANLING) terhadap bahaya kebakaran, sosialisasi, pemberdayaan masyarakat pemadam kebakaran;
  2. mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang pencegahan kebakaran, pemberian izin dan pelaksanaan pelayanan umum, pendataan dan pemeriksaan kesiapan bangunan dan lingkungan dari bahaya ancaman kebakaran, peningkatan sistem ketahanan lingkungan (SISHANLING) terhadap bahaya kebakaran, sosialisasi, pemberdayaan masyarakat pemadam kebakaran;
  3. mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang pencegahan kebakaran, pemberian izin dan pelaksanaan pelayanan umum, pendataan dan pemeriksaan kesiapan bangunan dan lingkungan dari bahaya ancaman kebakaran, peningkatan sistem ketahanan lingkungan (SISHANLING) terhadap bahaya kebakaran, sosialisasi, pemberdayaan masyarakat pemadam kebakaran;
  4. melaksanakan tugas dibidang pencegahan kebakaran, pemberian izin dan pelaksanaan pelayanan umum, pendataan dan pemeriksaan kesiapan bangunan dan lingkungan dari bahaya ancaman kebakaran, peningkatan sistem ketahanan lingkungan (SISHANLING) terhadap bahaya kebakaran, sosialisasi, pemberdayaan masyarakat pemadam kebakaran sesuai rencana kerja;dan
  5. melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang pencegahan kebakaran, pemberian izin dan pelaksanaan pelayanan umum, pendataan dan pemeriksaan kesiapan bangunan dan lingkungan dari bahaya ancaman kebakaran, peningkatan sistem ketahanan lingkungan (SISHANLING) terhadap bahaya kebakaran, sosialisasi, pemberdayaan masyarakat pemadam kebakaran sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang pencegahan kebakaran, pemberian izin dan pelaksanaan pelayanan umum, pendataan dan pemeriksaan kesiapan bangunan dan lingkungan dari bahaya ancaman kebakaran, peningkatan sistem ketahanan lingkungan (SISHANLING) terhadap bahaya kebakaran, sosialisasi, pemberdayaan masyarakat pemadam kebakaran sesuai dengan lingkup tugasnya;
  7. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  8. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Seksi Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Pemadam Kebakaran

Tugas 

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang keterampilan tenaga penanggulangan kebakaran, bimbingan teknis terhadap unit-unit operasional pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan bencana lain terhadap pertolongan/penyelamatan jiwa;
  2. mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang keterampilan tenaga penanggulangan kebakaran, bimbingan teknis terhadap unit-unit operasional pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan bencana lain terhadap pertolongan/penyelamatan jiwa;
  3. mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang keterampilan tenaga penanggulangan kebakaran, bimbingan teknis terhadap unit-unit operasional pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan bencana lain terhadap pertolongan/penyelamatan jiwa terhadap pertolongan/penyelamatan jiwa;
  4. melaksanakan tugas dibidang keterampilan tenaga penanggulangan kebakaran, bimbingan teknis terhadap unit-unit operasional pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan bencana lain terhadap pertolongan/penyelamatan jiwa sesuai rencana kerja;
  5. melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang keterampilan tenaga penanggulangan kebakaran, bimbingan teknis terhadap unit-unit operasional pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan bencana lain terhadap pertolongan/penyelamatan jiwa sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang keterampilan tenaga penanggulangan kebakaran, bimbingan teknis terhadap unit-unit operasional pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan bencana lain terhadap pertolongan/penyelamatan jiwa sesuai dengan lingkup tugasnya;
  7. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  8. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bidang Pemadaman dan Penyelamatan

Tugas

Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub Kebakaran dibidang Pemadaman dan Penyelematan.

Fungsi

  1. penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang operasional pemadaman dan penyelamatan, pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat terhadap penanggulangan kebakaran, penyediaan, pendistribusian, pemeliharaan, penyimpanan peralatan dan logistik, pemeliharaan sumber-sumber air dan bahan-bahan lain dalam rangka penanggulangan kebakaran, penyediaan peralatan dan logistik, pertolongan dan penyelamatan jiwa akibat kebakaran, termasuk pelayanan darurat medis dan evakuasi, investigasi dan pendataan kejadian kebakaran;
  2. penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang operasional pemadaman dan penyelamatan, pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat terhadap penanggulangan kebakaran, penyediaan, pendistribusian, pemeliharaan, penyimpanan peralatan dan logistik, pemeliharaan sumber-sumber air dan bahan-bahan lain dalam rangka penanggulangan kebakaran, penyediaan peralatan dan logistik, pertolongan dan penyelamatan jiwa akibat kebakaran, termasuk pelayanan darurat medis dan evakuasi, investigasi dan pendataan kejadian kebakaran sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang operasional pemadaman dan penyelamatan, pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat terhadap penanggulangan kebakaran, penyediaan, pendistribusian, pemeliharaan, penyimpanan peralatan dan logistik, pemeliharaan sumber-sumber air dan bahan-bahan lain dalam rangka penanggulangan kebakaran, penyediaan peralatan dan logistik, pertolongan dan penyelamatan jiwa akibat kebakaran, termasuk pelayanan darurat medis dan evakuasi, investigasi dan pendataan kejadian kebakaran sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan kebijakan bidang operasional pemadaman dan penyelamatan, pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat terhadap penanggulangan kebakaran, penyediaan, pendistribusian, pemeliharaan, penyimpanan peralatan dan logistik, pemeliharaan sumber-sumber air dan bahan-bahan lain dalam rangka penanggulangan kebakaran, penyediaan peralatan dan logistik, pertolongan dan penyelamatan jiwa akibat kebakaran, termasuk pelayanan darurat medis dan evakuasi, investigasi dan pendataan kejadian kebakaran sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang operasional pemadaman dan penyelamatan, pelayanan  informasi dan pengaduan masyarakat terhadap penanggulangan kebakaran, penyediaan, pendistribusian, pemeliharaan, penyimpanan peralatan dan logistik, pemeliharaan sumber-sumber air dan bahan-bahan lain dalam rangka penanggulangan kebakaran, penyediaan peralatan dan logistik, pertolongan dan penyelamatan jiwa akibat kebakaran, termasuk pelayanan darurat medis dan evakuasi, investigasi dan pendataan kejadian kebakaran sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Seksi Pemadaman, Penyelamatan, Peralatan dan Logistik

Tugas

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang pemadaman dan penyelamatan, pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat terhadap penanggulangan kebakaran, pertolongan dan penyelamatan jiwa akibat kebakaran, termasuk pelayanan darurat medis dan evakuasi, penyediaan, pendistribusian, pemeliharaan, penyimpanan peralatan dan logistik, pemeliharaan sumber-sumber air dan bahan-bahan lain dalam rangka penanggulangan kebakaran;
  2. mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang pemadaman dan penyelamatan, pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat terhadap penanggulangan kebakaran, pertolongan dan penyelamatan jiwa akibat kebakaran, termasuk pelayanan darurat medis dan evakuasi, penyediaan, pendistribusian, pemeliharaan, penyimpanan peralatan dan logistik, pemeliharaan sumber-sumber air dan bahan-bahan lain dalam rangka penanggulangan kebakaran;
  3. mempersiapkan bahan pemadaman dan penyelamatan, pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat terhadap penanggulangan kebakaran, pertolongan dan penyelamatan jiwa akibat kebakaran, termasuk pelayanan darurat medis dan evakuasi, penyediaan, pendistribusian, pemeliharaan, penyimpanan peralatan dan logistik, pemeliharaan sumber-sumber air dan bahan-bahan lain dalam rangka penanggulangan kebakaran;
  4. melaksanakan tugas dibidang pemadaman dan penyelamatan, pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat terhadap penanggulangan kebakaran, pertolongan dan penyelamatan jiwa akibat kebakaran, termasuk pelayanan darurat medis dan evakuasi, penyediaan, pendistribusian, pemeliharaan, penyimpanan peralatan dan logistik, pemeliharaan sumber-sumber air dan bahan-bahan lain dalam rangka penanggulangan kebakaran sesuai rencana kerja;
  5. melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang pemadaman dan penyelamatan, pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat terhadap penanggulangan kebakaran, pertolongan dan penyelamatan jiwa akibat kebakaran, termasuk pelayanan darurat medis dan evakuasi, penyediaan, pendistribusian, pemeliharaan, penyimpanan peralatan dan logistik, pemeliharaan sumber-sumber air dan bahan-bahan lain dalam rangka penanggulangan kebakaran sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang pemadaman dan penyelamatan, pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat terhadap penanggulangan kebakaran, pertolongan dan penyelamatan jiwa akibat kebakaran, termasuk pelayanan darurat medis dan evakuasi, penyediaan, pendistribusian, pemeliharaan, penyimpanan peralatan dan logistik, pemeliharaan sumber-sumber air dan bahan-bahan lain dalam rangka penanggulangan kebakaran sesuai dengan lingkup tugasnya;
  7. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  8. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Seksi Investigasi dan Pendataan

Tugas

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang investigasi dan pendataan kejadian kebakaran;
  2. mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang investigasi dan pendataan kejadian kebakaran;
  3. mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang investigasi dan pendataan kejadian kebakaran;
  4. melaksanakan tugas dibidang investigasi dan pendataan kejadian kebakaran sesuai rencana kerja;
  5. melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang investigasi dan pendataan kejadian kebakaran sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang investigasi dan pendataan kejadian kebakaran sesuai dengan lingkup tugasnya;
  7. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  8. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.