
Banda Aceh, Selasa 01 September 2020 –Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh malam tanggal 01 September 2020 mendapat laporan dari warga masyarakat terkait adanya sarang tawon yang sangat meresahkan pemilik rumah yang bertengger di plapon rumah atas nama Iskandar Gani beralamat di Jalan Kupula Komplek Dosen Sektor Timur Darussalam Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh.
Laporan tersebut telah diterima oleh posko induk Pemadam Kebakaran namun dalam pelaksanaan eksekusi akan dilaksanakan tengah malam nanti agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Sesuai dengan Permendagri Nomor. 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota, bahwa Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh tidak hanya menangani kebakaran semata namun juga melayani pengaduan dan penanganan eksekusi sarang tawon tanah (dba).