Banda Aceh, Senin 31 Agustus 2020 – Dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian wabah Covid19 wilayah Kota Banda Aceh dan sekitarnya beberapa bulan terakhir ini dirasakan adanya peningkatan yang signifikan sehingga perlu adanya pembahasan lanjutan secara mendalam dari pemangku jabatan yang tergabung dalam Forkopimda Kota Banda Aceh dan Tim Gugus Depan Covid19 Pemerintah Kota Banda Aceh, bertempat dikediaman instansi masing-masing mempergunakan Video Conference (31/08).
Rapat ini diikuti oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Kajari, Erwin Desman, Ketua Pengadilan Negeri, Ainula Mardhiah, Wakil Ketua DPRK, Usman, Ketua MPU, Tgk Damanhuri Basyir, mewakili Dandim 0101/BS, para Kepala SKPD dan para Camat.
Kegiatan rapat Forkopimda Kota Banda Aceh ini juga mengikut sertakan jajaran pejabat struktural Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh melalui Video Conference di ruang rapat lantai II Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman sebagai pimpinan rapat Forkopimda Kota Banda Aceh melalui Video Conference dari ruang Media Center Balai Kota, menyampaikan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 45 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan pengendalian Covid19 ini mendapat dukungan dari seluruh unsur Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh yang merupakan tim Gugus Tugas Covid-19.
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 45 tahun 2020 ini akan mulai diterapkan 1 September, diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Banda Aceh yang saat ini terjadi peningkatan kasus positif yang signifikan.
Dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 45 tahun 2020 ini diatur sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid19 seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (4 meter) meliputi :
- Bagi perorangan, sanksinya berupa kerja sosial atau denda administratif dan adat.
- Bagi pelaku usaha, pengelolaan, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum disanksi denda administratif atau penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 45 tahun 2020 ini dijelaskan, sanksi sosial bagi perorangan yang dimaksud adalah membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama 2 jam, jika kemudian mengulang lagi pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 ribu.
Sedangkan sanksi administratif bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu jika di tempat usaha mereka ditemukan pelanggaran, seperti tidak mampu memastikan berjalannya protokol kesehatan di tempat usaha mereka dan bagi pelaku usaha kecil, menengah dan besar denda administratif Rp 500 ribu.
Kepada para Kepala SKPD, para Camat dan para Keuchik, Wali Kota meminta gencar dilakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar penerapan protokol kesehatan secara ketat benar-benar berjalan.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman sebagai pimpinan rapat Forkopimda Kota Banda Aceh mengungkapkan,” Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 45 tahun 2020 ini bukan untuk menjerat masyarakat, tapi bagaimana protokol kesehatan ketat bisa berjalan maksimal dengan harapan kita bisa memutus mata rantai Covid-19 di Banda Aceh,” ungkap Wali Kota. “Mari kita berdoa dan berikhtiar agar Covid-19 ini segera berakhir. Karenanya kita harus disiplin mematuhi protokol kesehatan. Kita ingin masyarakat bisa kembali beribadah dengan dengan nyaman, anak-anak bisa sekolah kembali dan aktifitas sosial kita juga bisa berjalan,” harap Aminullah.
Hal senada juga diungkapkan oleh Drs. Rizha, MM selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh mengungkapkan, “Kegiatan rapat Forkopimda Kota Banda Aceh yang kita ikuti siang ini melalui Video Conference di ruang rapat lantai II lebih menitik beratkan penerapan terhadap Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 45 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan pengendalian Covid19.” Ditambahkan pula,” penerapan Peraturan Walikota Banda Aceh ini menerangkan sanksi yang akan diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha yang melanggar protokol kesehatan demi terwujudnya masyarakat yang sehat jauh dari wabah Covid19 sekaligus sebagai upaya pencegahan dan pengendalian wabah Covid19 wilayah Kota Banda Aceh dan sekitarnya,” Tambahnya (dba).