
Banda Aceh, Senin 24 Agustus 2020 – Memberikan pelayanan kepada masyarakat di rumah sakit bukan dilihat dari sembuhnya suatu penyakit dan pasien diperbolehkan pulang, namun memberikan rasa nyaman selama pasien di rumah sakit adalah wujud tanggung jawab dari rumah sakit itu sendiri.
Rumah Sakit Cempaka Lima Kota Banda Aceh yang berlokasi di Jalan T. Iskandar Lorong Tepi Kali Gampong Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh ini telah mengupayakan memberilan rasa nyaman dari bahaya kebakaran di rumah sakit tersebut, untuk itu Direktur Rumah Sakit Cempaka Lima Kota Banda Aceh telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh dalam hal meliputi bimbingan, perencanaan dan penempatan terhadap ketersediaan Proteksi Kebakaran pada Rumah Sakit Cempaka Lima Kota Banda Aceh yang dalam tahap pembangunan tersebut.
Terkait atas permintaan Rumah Sakit Cempaka Lima Kota Banda Aceh dalam hal bimbingan, perencanaan dan penempatan terhadap ketersediaan Proteksi Kebakaran pada rumah sakit tersebut Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh telah mengutus 3 petugas Inspektur Proteksi Kebakaran untuk memantau perkembangan dari rumah sakit tentang arah perencanaan, pembuatan, pengadaan dan penempatan segala proteksi kebakaran pada bangunan gedung Rumah Sakit Cempaka Lima Kota Banda Aceh tersebut (dba).