
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad, usai menggelar rapat dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh di Gedung DPRK, Rabu (19/8/2020).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar dan Usman, serta dihadiri Asisten I Pemko Banda Aceh Bidang Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan, Faisal. Rapat ini juga membahas terkait kesiapan penyelenggaraan pilkada yang akan dilaksanakan pada 2022 mendatang.
Musriadi Aswad menjelaskan, pihaknya juga menyepakati bersama KIP dan Panwaslih untuk melayangkan surat terkait kepengurusan jabatan Wali Kota menjelang pilkada nanti.
Di samping itu, Komisi I juga membahas proses penganggaran untuk pembiayaan pilkada yang diajukan oleh KIP sebesar Rp 31 miliar, dan akan dibahas kembali oleh eksekutif bersama KIP Banda Aceh dan Panwaslih pada 2021 menjelang pilkada. Menurut Musriadi, anggaran pilkada ini merupakan sebuah tanggung jawab yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady menyampaikan apresiasi luar biasa kepada DPRK Banda Aceh yang sudah menginisiasi pertemuan penyelenggara pemilu dengan dewan. Menurutnya, itu menunjukkan satu bukti bahwa DPRK memiliki pemahaman yang tinggi tentang proses pelaksanaan kepala daerah yang juga merupakan kepentingan bersama bukan hanya kepentingan penyelenggara saja.
“Dalam hal ini sudah baik sekali karena juga sudah melibatkan pemko dalam pembahasan terkait penyelenggaraan pilkada di Kota Banda Aceh supaya memiliki persepsi yang sama, mudah-mudahan hal ini kita bisa melangkah baik lagi terhadap proses penyelenggaraan pilkada di 2022 nanti,” katanya.
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Afrida, mendukung sepenuhnya dari sisi tugas dan wewenang sebagai pengawas pemilu. Pihaknya sudah siap kapan pun pilkada dilaksanakan. []