
Tribratanewsrestabandaaceh.com – Sebanyak delapan pasang calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri, menjalani sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh, Kamis, (6/8/2020).
Kegiatan Sidang BP4R ini dipimpin langsung oleh Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK didampingi oleh Kabag Sumda Kompol Asa Putra A dan Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Polresta Banda Aceh Ny. Dini Satya Yudha Prakasa. Selain itu turut didampingi oleh Kasi Propam Iptu Zulkifli, Kasiewas Ipda Faisal Affan dan Rohaniwan Ipda Hilmi.
Kabag Sumda, Kompol Asa Putra A mengatakan, sebelum pelaksanaan kegiatan harus dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan untuk dimulainya sidang ini.
“Kepada anggota dan pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga sakinah mawaddah warrahmah dan memberikan arahan serta petunjuk kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya,” ujar Kabag Sumda.
Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polresta Banda Aceh yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan, tambahnya.
“Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat,” Pungkas Asa Putra.
Dalam arahan ketua sidang disampaikan oleh Wakapolresta Banda Aceh, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap Anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.
“Perlu diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya. Sehubungan dengan hal tersebut diatas selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan,” Ujar Wakapolresta.
Selanjutnya pesan dari Wakil Ketua Bhayangkari yang disampaikan oleh Ny. Dini mewakili Ketua menyampaikan selaku anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Bhayangkari adalah salah satu organisasi besar sebagai Persatuan Istri Anggota Polri yang langsung bernaung dibawah Polri. Bhayangkari dituntut kesederhanaan dalam segala bidang dan diutamakan kerja sama yang baik dalam Organisasi,” Ujar Ny. Dini.
Sebagai seorang istri dari anggota Polri wajib mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga, tambahnya.
Sementara itu, Kasi Propam Iptu Zulkifli mengatakan, setelah dilakukan pengecekan terhadap calon yang akan disidangkan, kesemua anggota Polri ini tidak memiliki permasalahan terhadap kedinasannya.
Kemudian Ipda Faisal Affan sebagai Kasiwas, memberikan arahan agar kesemua pasangan ini dalam berumah tangga tetap dalam pengawasan kami.
Acara Sidang BP4R ditutup dengan Do’a bersama oleh Ipda Hilmi.
BERIKUT PERSYARATAN IZIN NIKAH
- Foto copy KTA personel (3 lembar)
- Foto copy KTP orang tua personel (bapak/wali & ibu) (3 lembar)
- Skep pertama menjadi polri bagi yang berpangkat Bripda (3 lembar)
- Foto copy KTP calon istri (suami) & orang tua (bapak/wali & ibu ) (3 lembar)
- Foto copy kartu keluarga calon istri (suami) personel (3 lembar)
- SKCK calon istri (suami) personel (1 lembar asli & 2 lembar foto copy)
- SKCK orang tua calon istri (suami) (Bapak/wali & ibu) (1 lembar asli & 2 lembar foto copy)
- Pas foto gandeng ukuran “4×6” warna (7 Lembar)
- Ijazah pendidikan terakhir calon Istri (suami) (3 Lembar)
- Surat keterangan belum pernah menikah dari kepala desa calon (1 lembar asli & 2 lembar foto copy)
- Surat keterangan Pemeriksaan Kesehatan dari Dokkes Polda Aceh (1 lembar asli & 2 lembar foto copy)
Catatan :
- Foto gandeng mengenakan Pakaian PDH sedangkan calon Istri mengenakan pakaian bebas rapi dan sopan (bagi muslim diwajibkan memakai jilbab) Layar Kuning untuk Bintara dan layar merah untuk Perwira
2. Satu bulan sebelum pelaksanaan nikah, permohonan sidang BP4R sudah diajukan dan sudah lengkap persyaratannya.




