
Banda Aceh, Rabu 05 Agustus 2020 – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh meminta agar pengendara memahami aturan bahwa armada pemadam kebakaran harus diprioritaskan untuk melintas. Hal ini disampaikan oleh Yudi, SH selaku Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Pemadam Kebakaran (05/08).
Dia menjelaskan, alasan pengguna jalan mendahulukan armada pemadam kebakaran melintas lantaran hal ini menyangkut penyelamatan nyawa banyak orang.
“Jadi saya imbau kepada pengguna jalan, khususnya pengendara di jalanan Kota Banda Aceh agar memberi akses, beri jalan saat armada pemadam kebakaran menyalakan lampu dan membunyikan sirine,” Imbaunya.
Menurutnya, kesadaran masyarakat khususnya para pengguna jalan sangat penting demi cepatnya proses pemadaman, cepatnya armada pemadam kebakaran sampai di lokasi membuat kebakaran yang terjadi bisa ditangani sesegera mungkin, hal ini juga meminimalisir jatuhnya korban akibat peristiwa tersebut. “Kalau sudah nyala lampu dan sirine, masyarakat tolong mengerti dan mendahulukan armada pemadam kebakaran,” tukasnya.
Prioritas akses jalan telah diatur dalam Undang-undang Nomor. 22 tahun 2009 Pasal 134 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (dba).