Tak Melalui Paripurna, Ketua DPRA Tolak Rancangan KUA PPAS 2021 yang Diserahkan Pemerintah Aceh

 

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh telah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 ke DPRA, pada Jumat (17/6/2020).

Rancangan KUA dan PPAS tersebut diserahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Bustami Hamzah, kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA Suhaimi, di ruang kerjanya.

Terkait penyampaikan rancangan anggaran sementara tersebut, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin dalam keterangannya yang diterima acehonline.co, Sabtu (18/7/2020), menolak menerimanya. Dahlan menilai, penyampaian Rancangan KUA dan PPAS harus di dalam forum rapat paripurna DPR Aceh.

“Tidak bisa disampaikan begitu saja, ada aturannya,” kata Dahlan Jamaluddin.

Surat penolakan Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin terhadap KUA-PPAS yang diserahkan Pemerintah Aceh. [Dok. Istimewa]

DPRA, kata Dahlan, telah mengembalikan rancangan anggaran itu kepada Plt Gubernur Aceh melalui surat yang bernomor 903/1477 tertanggal 17 Juli 2020.”Surat itu menjelaskan bahwa sesuai Pasal 169 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRA, rancangan kebijakan umum APBA disampaikan oleh kepala Pemerintahan Aceh kepada DPRA dalam rapat paripurna,” jelas Dahlan.

Dalam surat itu juga dijelaskan, lanjut Dahlan, DPRA akan segera menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan KUA dan PPAS oleh Pemerintah Aceh. []