
Banda Aceh – Saat ini Indonesia sedang mengalami musim kemarau, khusus nya Kota Banda Aceh yang telah berjalan kurang lebih 2 bulan ini. Seiring dengan hal tersebut maka ancaman terhadap bahaya kebakaran sangat meningkat. Faktor – faktor penyebabnya antara lain disebabkan oleh beberapa hal seperti kebakaran lahan / rumput ilalang, pembakaran sampah yang bisa meluas atau merembet sehingga membesar serta faktor jaringan listrik dalam rumah tangga yang tidak sesuai dengan SNI.
Kami dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah atau lahan, hal ini sejalan dengan beberapa aturan sebagai berikut :
Pertama , UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 milyar. Lalu Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 milyar.
Kedua, UU Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 10 milyar.
Ketiga, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 milyar.
Demikian kiranya agar masyarakat warga Kota Banda Aceh dapat mematuhi serta turut membantu menjaga lingkungan masing – masing terkait pencegahan bahaya kebakaran, semoga informasi yang telah kami berikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua.
with@dba