Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia menemukan potensi malaadministrasi pada perencanaan dan pelaksanaan layanan pemadam kebakaran di beberapa daerah. Investigasi tersebut dilakukan di lima daerah, yakni Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, dan Gorontalo.
“Ada temuan bahwa instansi pemadam kebakaran masih banyak yang menginduk dengan organisasi perangkat daerah lain. Menyebabkan kinerja pemadam kebakaran itu tidak optimal,” ujar Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2020. Ombudsman juga menemukan masih banyak pelayanan pemadam kebakaran yang menumpang di lembaga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kualitas dan kuantitas petugasnya pun sangat minim.
Ninik menyampaikan keadaan ini semakin diperburuk dengan temuan armada yang sudah tua, dan peralatan penunjang yang kurang memadai. Ombudsman juga menemukan belum adanya sistem integrasi antara pemadam kebakaran, kepolisian, dan tenaga medis.
“(Menyebabkan) hambatan tindak lanjut, karena faktor nonteknis, seperti akses yang jauh, hingga permukiman padat,” tutur dia.
Ninik menjelaskan potensi malaadministrasi yang terjadi antara lain masih banyak petugas pemadam kebakaran yang belum bersertifikat. Kemudian, terdapat daerah yang tidak mampu memberikan pelatihan secara maksimal karena keterbatasan anggaran.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 122 Tahun 2018 tentang sarana dan prasrana, telah mengatur kelengkapan peralatan untuk pemadam kebakaran. Peralatan menjadi standar baku yang harus dimiliki petugas pemadam kebakaran.
“Ketika disediakan dengan jumlah yang sangat minim atau tidak komplet maka berpotensi menyimpang dari prosedur,” kata dia.