
Banda Aceh, Senin 06 Juli 2020 – Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan kebijakan tentang penyesuaian pola kerja para ASN dan Non ASN dalam masa covid19, namun tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang bisa menerapkan pola ini. Beberapa OPD diantaranya yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan kedaruratan mesti selalu siap siaga 24 jam.
Salah satu OPD yang tetap melaksanakan pola kerja normal, adalah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh. Dinas yang berkaitan dengan kedaruratan khususnya bencana kebakaran ini, tetap memberlakukan pola kerja normal kepada pegawai ASN dan Non ASN di tengah situasi yang cukup mengkhawatirkan seperti saat ini.
Drs. Rizha, MM selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh menjelaskan, “Sesuai dengan surat edaran Walikota Banda Aceh, Dinas Damkar merupakan salah satu OPD yang mesti selalu siap dalam menghadapi situasi darurat kebakaran 1 X 24 jam,” Ditambahkan, “tidak ada perubahan jadwal piket di Damkar, semua pegawai dan anggota Damkar masuk penugasan seperti biasa seluruh Regu I, II dan III tetap masuk pagi sampai esok pagi dan tugasnya standby di markas walaupun tidak ada kebakaran yang terjadi,” tambahnya.
with@dba