Banda Aceh, Selasa 31 Agustus 2021 – Sekiranya pukul 13.20 wib nyaris kebakaran rumah disebabkan kasur disamping halaman rumah yang terbakar beralamat Jalan Peurada Lamnyong Gampong Peurada Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh. Rumah atas kepemilikan Zulfikar Thaeb umur 58 tahun disewakan kepada Riski umur 28 tahun pekerjaan jualan.
Informasi yang dihimpun dari saksi penyewa rumah atas nama Riski umur 28 tahun pekerjaan jualan menyatakan bahwa dirinya sedang berjualan didepan rumah sewanya (makanan ringan) namun dikejutkan adanya kebakaran disamping rumah sewanya oleh warga yang melintas di jalan tersebut dan api nyaris membakar plafon rumah sewa tersebut.
Diketahui kebakaran ini terjadi karena kasur yang tidak terpakai tersebut terbakar, namun asal muasal api itu saksi tidak mengetahui secara pasti karena sudah sejak lama kasur tersebut diluar dan berencana akan di buang ke tempat penanampungan sampah.
Selanjutnya saksi dan warga sekitar berusaha membantu dengan alat seadanya dan menghubungi pihak pemadam kebakaran.
Berdasarkan informasi kebakaran diterima via telepon darurat ☎0651 – 113 pukul 13.20 wib, Heru Triwijanarko S.STP, M.Si selaku Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh menugaskan petugas piket bergerak mengerahkan 1 unit armada pos simpang mesra tiba pada pukul 13.26 wib. (Tiba di lokasi 6 menit setelah menerima pengaduan).
Sekiranya pukul 13.30 wib api dapat dipadamkan dan selanjutnya dilakukan upaya pendinginan, dan selesai bertugas armada kembali ke pos pukul 14.00 wib.
Saat proses pemadaman turut dibantu petugas PLN, Polsek Syiah Kuala di back up Polresta Banda Aceh, personil Kodim, Koramil setempat , relawan ERPA dan RAPI.
Sampai berita ini diturunkan tidak ada korban jiwa dan penyebab kebakaran masih dalam penyilidikan pihak Kepolisian (dba).