Banda Aceh, Minggu 15 Agustus 2021 – Sekiranya pukul 21.45 wib petugas Piket Regu II telah melaksanakan penyelamatan pelepasan cincin di jari atas nama Syifa umur 23 tahun, pekerjaan pelajar beralamat Jln. Sultan Iskandar Muda Gampong Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh.
Petugas Piket Regu II Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh menerima pelaporan via Nomor Darurat ☎0651 – 113 tentang adanya cincin yang sudah tidak bisa di lepas akibat pembengkakan jari tangan maka petugas yang menerima laporan meminta korban untuk datang ke Posko Induk Jalan Soekarno-Hatta No. 39 Gampong Geuceu Meunara Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh guna dilakukan upaya melepaskan cincin tersebut.
Kedatangan Syifa ke Posko Induk Damkar Banda Aceh didampingi oleh orang tua nya menyatakan bahwa jari tangannya sakit karena cincin yang telah lama dipakainya dan berusaha untuk dilepaskan namun berbagai usaha tidak berhasil sehingga Syifa menelepon dan mendatangi Dinas Damkar Banda Aceh untuk meminta bantuan melepaskan cincin yang melekat di jari nya.
Dalam kurun waktu beberapa menit petugas atas nama Riski Ardiansyah berhasil melepaskan cincin dari jari tangan Syifa dan sampai berita ini diturunkan tidak ditemukan cedera pada jari saat pelepasan cincin (dba).