Banda Aceh – Memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada PPID Pembantu, terkait mekanisme pelaksanaan uji konsekuensi atas pengecualian informasi juga bagian dari tujuan pihaknya menyelenggarakan Rakornis PPID tahun 2018 tersebut.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) kota Banda Aceh Bustami SH saat menyampaikan laporan pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) PPID yang digelar di Aula Lantai IV, Gedung Mawardy Nurdin, Balai Kota Banda Aceh, Senin (26/11/2018).
Dihadapan Wali kota, Bustami menyebutkan tujuan pelaksanaan acara Rakornis ini adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada PPID Pembantu terkait regulasi dan kerangka pikir urgensi atas informasi yang wajib disediakan oleh Badan Publik serta berbagi pengalaman terkait informasi publik.
“Memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada PPID Pembantu, terkait tahapan dalam melayani informasi publik, memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada PPID Pembantu, terkait pengelolaan website.” Pungkas Bustami.
“Melakukan Pemeringkatan Terhadap PPID dalam pengelolaan wedsite dan penyediaan data/informasi serta kaitannya dalam hal update informasi secara berkala di SKPD nya.” Sebut Bustami.
Pihaknya berharap setelah pelaksanaan kegiatan ini, PPID Pembantu mengetahui dan memahami regulasi dan kerangka pikir urgensi atas informasi yang wajib disediakan oleh Badan Publik serta berbagi pengalaman terkait pelaksanaan penyelesaian sengketa informasi dan ter update nya informasi pada website SKPD yang dilakukan secara berkala.
Sementara itu, Jailani S. Sos selaku pengurus PPID kota Banda Aceh menyebutkan teknis penilaian Pelayanan PPID, Pengelolaan Website dan Penilaian SAQ meliputi penilaian terhadap ketersediaan Informasi yang ter-update baik yang disajikan dalam bentuk Link/URL Website maupun Hard Copy terhadap 15 (lima belas) item penilaian.
“Dengan bobot penilaian sebesar 60 % (enam puluh) persen, dan Ketersediaan Meja Layanan Informasi (Desk Layanan PPID) dengan bobot penilaian sebesar 20 % (dua puluh) persen serta Update Informasi Melalui INONG (Informasi Naggroe) dengan bobot penilaian sebesar 20 % (dua puluh) persen,” pungkas Jailani.
Kegiatan ini adalah kegiatan rutin tahunan, dimana pada kegiatan tahunan ini yang pertama dilaksanakan Evaluasi terhadap Website dan PPID Pembantu dan telah dilaksanakan Sosialisasi Self Asessesmen Quesioner (SAQ) terhadap 46 SKPK PPID Pembantu Pemerintah Kota Banda Aceh pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 bertempat di Aula Diskominfotik Kota Banda Aceh.
“Dari 46 SKPK yang mengikuti SAQ hanya 24 SKPK yang mengembalikan SAQ.” Ujar Jailani.
Dalam pelaksanaan SAQ tersebut terdapat 2 PPID Pembantu tidak di ikut sertakan dalam penilaian yaitu PPID Pembantu Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota PPID Pembantu Sekretariat (Bagian Humas Pemko).
“Tujuannya agar Website Sekretariat dan Diskominfotik dapat dijadikan sebagai contoh atau model untuk Website SKPK lainnya.” Ungkap Jailani.