Banda Aceh, Selasa 05 Oktober 2021 – Peristiwa yang terjadi tadi pagi, sekitar pukul 07.40 WIB, menimpa Rumah Dinas Kejaksaan Tinggi Aceh yang ditempati Faisal Moga umur 48 tahun dan keluarganya, di Jalan Tgk Chik Dipineung II, Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh.
Untuk memadamkan api yang memangsa rumah dinas Kejaksaan Tinggi tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan (DPKP) Kota Banda Aceh, mengerahkan enam (6) armada pemadam untuk menaklukkan kobaran api tersebut, kurang lebih pukul 08.00 WIB, api mampu dipadamkan selanjutnya dilakukan upaya pendinginan.
Plt Kepala DPKP Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP, MSi, mengatakan kobaran api yang membakar rumah dinas yang dihuni Faisal Moga pertama kali diinformasikan oleh warga sekitar kompleks setempat yang turut membantu memadamkan api.
“Begitu mendapatkan informasi melalui nomor telepon darurat di 0651-113, kami langsung menginstruksikan petugas bergerak ke lokasi dan mengerahkan 6 armada pemadam dari pos induk dan pos pembantu lainnya untuk melakukan penanganan,” kata Heru.
Menurut Heru didampingi Kasi Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Pemadam, Yudi SH, menjelaskan warga sekitar kompleks melihat api yang berasal dari arah dapur.
Belakangan api diketahui dari api kompor yang lupa dimatikan, sementara istri Faisal pada saat sedang mengantar dua anaknya ke sekolah.
“Kami mengalami kendala saat menuju ke lokasi, di samping ruas jalan sempit, banyak masyarakat yang memadati ruas jalan. Kami mohon berilah akses untuk petugas menuju ke lokasi agar cepat melakukan penangganan,” pinta Heru.
Proses pemadaman yang menghanguskan Rumah Dinas Kejaksaan Tinggi tersebut petugas pemadam turut dibantu personel Polsel Syiah Kuala dan koramil serta relawan RAPI, ERPA, petugas PLN dan warga setempat (dba).