Pelepasan Cincin Disebabkan Pembengkakan Jari

Banda Aceh, Selasa 23 Maret 2021 – Sekiranya pukul 19.45 wib petugas Piket Regu I telah melaksanakan penyelamatan pelepasan cincin di jari seorang anak atas nama Aura umur 8 tahun beralamat Jalan Tgk. Haji Dusun Diguri Gampong Lamjame Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh

Petugas Piket Regu I Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh menerima pelaporan via Nomor Darurat ☎0651 – 113 tentang adanya cincin yang sudah tidak bisa di lepas akibat pembengkakan jari tangan maka petugas yang menerima laporan meminta korban untuk datang ke Posko Induk Jalan Soekarno-Hatta No. 39 Gampong Geuceu Meunara Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh guna dilakukan upaya melepaskan cincin tersebut.

Menurut ibu Isma Yunita umur 30 tahun anaknya Aura umur 8 tahun tersebut mengadu ke ia nya bahwa tangannya sakit karena berusaha melepaskan cincin namun tidak bisa, sehingga ia menelepon dan mendatangi Dinas Damkar Banda Aceh untuk meminta bantuan melepaskan cincin yang melekat di jari anaknya.

Dalam kurun waktu beberapa menit petugas berhasil melepaskan cincin dari jari tangan Aura

Sampai berita ini diturunkan tidak ditemukan cedera pada jari saat pelepasan cincin (dba)