
Banda Aceh, Senin 02 November 2020 – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh melaksanakan rapat rutin dalam pembahasan evaluasi PAD melalui retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran di aula rapat lantai II Dinas Damkar (02/11).
Rapat ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural dinas dengan strategi menggali seluruh potensi yang ada pada bangunan gedung akan terkesedianya alat pemadam kebakaran dan alat proteksi kebakaran pada bangunan gedung tersebut diiringi pembayaran retribusi yang merupakan kewajiban tahunan sesuai yang diatur dalam Perwal Banda Aceh No.36 tahun 2018 (dba).