
Anggota Komisi 1 DPRK Banda Aceh, Husaini bin Muhammad Ibrahim, mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh menyelamatkan situs sejarah Gampong Pande, di Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh. Penting bagi Pemko untuk mempertahankan bukti-bukti sejarah tersebut agar terus terjaga. Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban moral terhadap publik serta generasi depan negeri ini.
Dimana lanjut Husaini, Aceh pernah punya sejarah besar dengan segala bukti-bukti situs bersejarah yang masih tersisa dan ditemukan saat ini.
Di sana, bukan hanya ada makam para raja, tapi ada bukti-bukti sejarah, peradaban serta kejayaan masa kesultanan Aceh tempoe dulu, seperti penemuan uang koin emas atau dinar yang heboh beberapa waktu lalu.
Koin emas atau dinar yang menggemparkan publik itu, lanjut Husaini, dicetak masa pemerintahan Sultan Sulaiman bin Salim Syah dari Dinasti Utsmaniyyah (Ottoman) di Turki.
Belum lagi benda sejarah dan pusaka para raja yang ada di sana. Hal itu juga membuktikan kejayaan dan peradaban Islam di Aceh masa lampau.
“Kami harapkan ini harus menjadi prioritas Pemko Banda Aceh untuk menyelamatkannya. Bahkan saat ini informasi yang kami terima penimbunan sedang dilakukan,” ungkap wakil rakyat yang terpilih dari Dapil Kutaraja-Meuraxa ini.
Sebelumnya lanjut Sekretaris Fraksi Nasdem-PNA ini, dirinya bersama Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, meninjau langsung ke kompleks pemakaman situs cagar budaya di Gampong Pande, Rabu 29 Juli 2020 lalu.
Kunjungan itu merespons laporan warga mengenai pembangunan yang didirikan di atas kompleks situs bersejarah di Gampong Pande. Hadir Wakil Ketua DPRK, Usman dan Isnaini Husda.
“Kunjungan itu menindaklanjuti laporan warga. Kami dari legislatif datang ke lokasi itu untuk menjawab kekhawatiran para pegiat sejarah dan masyarakat,” ungkap Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA)
Ia kembali menekankan dan perlu diketahui di Gampong Pande, menjadi salah satu pusat sejarah, di sana ada kompleks pemakaman raja–raja serta selurus situs sejarah ada di sana
Hal itulah menjadi alasan kuat mengapa kawasan situs dan cagar budaya di Gampong Pande harus dipertahankan, tegas Husaini. Kemudian Ketua DPRK Farid Nyak Umar juga menekankan saat itu untuk menjaga situs bersejarah serta sudah menjadi komitmen pihaknya “Tahun 2020 ini kami sudah mengajukan satu rancangan qanun inisiatif DPRK berkenaan dengan Raqan Pelestarian Situs dan Sejarah serta Cagar Budaya,” tegas Husaini.
Raqan itu sebutnya sedang dibahas Badan Legislasi DPRK dan Insya Allah akan segera rampung. Keberadaan qanun itu nantinya untuk memberikan perlindungan serta memproteksi terhadap suatu benda atau situs bersejarah di Kota Banda Aceh.
“Penting diketahui di Kota Banda Aceh ini memiliki sejarah yang menggagumkan dan luar biasa. Bahkan sejarah Aceh dikenal seluruh dunia,” timpa Husaini, mantan Keuchik Gampong Peulanggahan.
Kehadiran Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, bersama Wakil Ketua DPRK, Usman dan Isnaini Husda, dan Anggota Komisi I, Husaini, menunjukkan keseriusan legislatif, agar Pemko memprioriskan menjaga situs bersejarah itu.
“Pemko Banda Aceh agar memberikan perhatian serius terhadap keberadaan kawasan situs dan cagar budaya,” terang Husaini.
Penting bagi pihaknya untuk terus mengingatkan, karena dalam pengelolaannya sampai saat ini belum tampak strategi pelestarian peninggalan sejarah itu.
“Banyak situs bersejarah yang ada di Kota Banda Aceh saat ini, dalam kondisi usang, tidak terawat, terlantar, bahkan sudah mulai rusak,” papar Husaini.
DPRK juga akan duduk dan berkoordinasi dengan pemko serta stakeholder lainnya untuk membicarakan persoalan itu. “Sejak 2010, Pemko Banda Aceh sudah menetapkan Gampong Pande sebagai kawasan situs cagar budaya serta sebagai titik nol atau bermulanya Kota Banda Aceh, itu perlu kami ingatkan,” tandas Husaini.