DPRK Banda Aceh Desak Pemko Selamatkan Situs Sejarah Gampong Pande

Anggota Komisi 1 DPRK Banda Aceh, Husaini bin Muhammad Ibrahim, mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh menyelamatkan situs sejarah Gampong Pande, di Keca­matan Kutaraja, Banda Aceh. Penting bagi Pemko untuk mempertahankan bukti-buk­ti sejarah tersebut agar ter­us terjaga. Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban moral terhadap publik serta generasi depan negeri ini.

Dimana lanjut Husaini, Aceh pernah punya sejarah be­sar dengan segala bukti-bukti situs bersejarah yang masih tersisa dan ditemukan saat ini.

Di sana, bukan hanya ada makam para raja, tapi ada bukti-bukti sejarah, peradaban serta kejayaan masa ke­sultanan Aceh tempoe dulu, seperti penemuan uang koin emas atau dinar yang heboh beberapa waktu lalu.

Koin emas atau dinar yang menggemparkan publik itu, lanjut Husaini, dicetak masa pemerintahan Sultan Sulaiman bin Salim Syah dari Dinasti Utsmaniyyah (Otto­man) di Turki.

Belum lagi benda se­jarah dan pusaka para raja yang ada di sana. Hal itu juga membuktikan kejayaan dan peradaban Islam di Aceh masa lampau.

“Kami harapkan ini ha­rus menjadi prioritas Pemko Banda Aceh untuk menye­lamatkannya. Bahkan saat ini informasi yang kami terima penimbunan sedang dilaku­kan,” ungkap wakil rakyat yang terpilih dari Dapil Kuta­raja-Meuraxa ini.

Sebelumnya lanjut Sek­retaris Fraksi Nasdem-PNA ini, dirinya bersama Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, meninjau langsung ke kompleks pemaka­man situs cagar budaya di Gampong Pande, Rabu 29 Juli 2020 lalu.

Kunjungan itu mere­spons laporan warga mengenai pembangunan yang didi­rikan di atas kompleks situs bersejarah di Gampong Pande. Hadir Wakil Ketua DPRK, Usman dan Isnaini Husda.

“Kunjungan itu meninda­klanjuti laporan warga. Kami dari legislatif datang ke lokasi itu untuk menjawab kekhawa­tiran para pegiat sejarah dan masyarakat,” ungkap Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA)

Ia kembali menekankan dan perlu diketahui di Gam­pong Pande, menjadi salah satu pusat sejarah, di sana ada kompleks pemakaman raja–raja serta selurus situs sejarah ada di sana

Hal itulah menjadi alasan kuat mengapa kawasan situs dan cagar budaya di Gampong Pande harus dipertahankan, tegas Husaini. Kemudian Ket­ua DPRK Farid Nyak Umar juga menekankan saat itu untuk menjaga situs bersejarah serta sudah menjadi komitmen pi­haknya “Tahun 2020 ini kami sudah mengajukan satu ran­cangan qanun inisiatif DPRK berkenaan dengan Raqan Pele­starian Situs dan Sejarah serta Cagar Budaya,” tegas Husaini.

Raqan itu sebutnya se­dang dibahas Badan Legislasi DPRK dan Insya Allah akan segera rampung. Keberadaan qanun itu nantinya untuk memberikan perlindungan ser­ta memproteksi terhadap suatu benda atau situs bersejarah di Kota Banda Aceh.

“Penting diketahui di Kota Banda Aceh ini memiliki sejar­ah yang menggagumkan dan luar biasa. Bahkan sejarah Aceh dikenal seluruh dun­ia,” timpa Husaini, mantan Keuchik Gampong Peulang­gahan.

Kehadiran Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, bersama Wakil Ketua DPRK, Usman dan Isnaini Husda, dan Anggo­ta Komisi I, Husaini, menun­jukkan keseriusan legislatif, agar Pemko memprioriskan menjaga situs bersejarah itu.

“Pemko Banda Aceh agar memberikan perhatian serius terhadap keberadaan kawasan situs dan cagar bu­daya,” terang Husaini.

Penting bagi pihaknya untuk terus mengingatkan, karena dalam pengelolaannya sampai saat ini belum tampak strategi pelestarian pen­inggalan sejarah itu.

“Banyak situs bersejarah yang ada di Kota Banda Aceh saat ini, dalam kondisi usang, tidak terawat, terlantar, bah­kan sudah mulai rusak,” pa­par Husaini.

DPRK juga akan duduk dan berkoordinasi dengan pemko serta stakeholder lain­nya untuk membicarakan persoalan itu. “Sejak 2010, Pemko Banda Aceh sudah menetapkan Gampong Pande sebagai kawasan situs cagar budaya serta sebagai titik nol atau bermulanya Kota Banda Aceh, itu perlu kami ingat­kan,” tandas Husaini.