
Setelah di sahkannya UU Omnibus Law oleh DPR-RI Kondisi para buruh saat ini merasa sangat termajinalkan, apa lagi buruh Indonesia kini dinilai sedang di hadapkan dengan hukum yang menindas buruh/pekerja dengan lahirnya UU cipta kerja tersebut.
Oleh karena hal tersebut maka KSBSI tetap melawan dan siap untuk menempuh ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta untuk melakukan uji materi terkait butir-butir semoga buruh di Aceh dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Demikian hal tersebut dikatakan oleh Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Aceh Ayah Ishak Yusuf dalam Siaran Persnya Rabu (7/10/2020) di Banda Aceh.
Ayah Yusuf Ishak meminta kepada kaum buruh tani dan nelayan serta Stekholder buruh lainnya, mari untuk bergabung dengan SBSI supaya ada pembelaan disaat terjadi masalah antara buruh dengan perusahaan atau terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan juga terkait dengan upah kerja yang dirasakan sudah cukup atas perbudakan yang di lakukan dimasa kolonial masa lalu.
Ayah Yusuf Ishak juga menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja yang telah disahkan tersebut sangat merugikan kaum buruh jika dibandingkan dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) tetap menolak UU Omnibus Law yang telah disahkan itu karena sangat merugikan puhak buruh ,” kata ayah Yusuf Ishak .
Karena menurut ayah Yusuf Ishak , UU Cipta Kerja yang disahkan saat ini banyak menghilangkan hak bagi pekerja. Salah satunya tentang penetapan upah minimum, penghapusan tunjangan dan pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang oleh perusahaan.
“UU cipta kerja itu sambung Yusuf Ishak, banyak menghilangkan terhadap hak-hak pekerja, dan ini tentu sangat merugikan kalangan pekerja. Undang-undang tersebut merupakan tidak lebih baik dari undang-undang ketenagakerjaan sebelumnya. Oleh karena itu, kami SBSI Aceh menolak Omnibus Law yang telah di sahkan,” ujar ayah Yusuf Ishak.
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Provinsi Aceh di bawah Koordinator Wilayah (Korwil) Ayah Ishak meminta kepada pemerintah Aceh dan DPRA dapat mengoptimalkan pelaksanaan Qanun Aceh nomor 7 tahun 2014 yang mengatur tentang ketenagakerjaan di Aceh.
Ayah meminta agar Qanun Ketenagakerjaan yang telah disahkan dapat diterapkan secara maksimal. Menurut kami qanun tersebut lebih baik dari UU Omnibus Law,” yang di sahkan saat ini, ujar Ayah Yusuf Ishak.
Disamping itu Para buruh di Aceh juga meminta dan mendorong Eksekutif dan Legeslatif bahkan juga Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh dalam penyelenggaraan dan perlindungan ketenagakerjaan mengacu pada UU khusus Aceh nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dan qanun Aceh nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan.
“Kami juga mendorong agar Pemerintah Aceh untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan norma-norma ketenagakerjaan pada setiap perusahaan yang ada di Aceh serta pengawasan ekstra terhadap maraknya terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk dan bekerja di Aceh,” ungkapnya Ayah Yusuf Ishak.
Demi adanya payung hukum bagi perbirihan di Aceh Ayah Yusuf Ishak menyampaikan bwberapa point di antaranya;
1. Adanya kepastian hukum dan sebuah keadilan bagi para buruh.
2. Kehidupan antara para buruh /pekerja /karyawan akan dapat terpenuhi secara layak dan sesuai standar hidup sesuai dengan ketentuan hukum
3. Kehidupan para buruh /pekerja/karyawan dengan majikan pengusaha terdapat hubungan yg harmonis serta adanya rasa memiliki di perusahaan. Sehingga perusahaan akan lebih pesat perkembangannya dengan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraannya, ujar Ayah Yusuf Ishak.
Ayah Yusuf Ishak juga meminta kepada seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSBSI di Kabupaten/Kota untuk lebih giat dan tetap memihak kepada buruh, juga merekkrut anggota SBSI sebanyak mungkin agar kita diperhitungkan oleh semua pihak, tutup Ayah Yusuf Ishak. (staf)