
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) menyampaikan klarifikasi terkait video yang sempat viral tentang kenderaan fortuner plat Dinas Nomor Registrasi 3688-34 warna hijau army yang di kendarai oleh masyarakat sipil atas nama Suherman Winata alias Ahon yang seharusnya mereka mengerti bahwa kenderaan tersebut tidak berhak mereka gunakan.
Danpuspomad melalui press rillis yang diterima AcehGlobal.co Sabtu (3/10/2020) mengatakan, Bahwa benar kenderaan fortuner warna hijau army dengan nomor registrasi 3688-34 adalah nomor registrasi Puspomad, namun kenderaan tersebut bukan merupakan kenderaan organik Puspomad.
Dari hasil pemeriksaan pendahuluan nomor registrasi kenderaan tersebut adalah di pimjam pakaikan kepada Kolonel CPM (Purn) Bagus Heru Sucahyo mulai Tahun 2017 sampai saat ini atas permohonan dari yang bersangkutan, kata Danpuspomad.
Perlu diketahui, bagi para purnawirawan bahwa Polisi Militer masih diberikan izin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalan batas waktu dan kapasitas tertentu, tapi tidak boleh digunakan oleh orang lain yang tidak berhak.
Namun, pada kesempatan ini pula Danpuspomad tidak lupa mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang peduli terhadap TNI dalam menjaga citra TNI AD seperti sebagaimana yang dilakukan Vinsen dan Rohman yang kesehariannya mereka adalah sebagai profesi wartawan.
Suherman Winata alias Ahon adalah kini sudah dimintai keterangannya di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) dan kenderaan fortuner plat Dinas dengan nomor Registrasi 3688-34 warna hijau Army dipakai serta plat nomor registrasinya kini sudah diamankan.
Dan terhadap Kolonel CPM (Purn)Bagus Heru Sucahyo berhubung karena kini berdomisili di Bandung, namun yang bersangkutan nenyatakan menyanggupi akan hadir pada hari Senin 5 Oktober 2020 ke Mapuspomad untuk dimintai keterangannya serta untuk memperlihatkan kelengkapan surat kenderaan berupa BPKB dan STNK.
Dan apabila nanti semua dari hasil penyelidikan di dapatkan suatu bukti awal adanya pelanggaran hukum maka yang bersangkutan akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, tutup Danpuspomad. (**)