
Kepolisian RI Resor Kota (Polresta) Banda Aceh bersama TNI dan Satpol PP dan WH menggelar razia masker serta menemukan 54 pelanggar yang diberi sanksi membersihkan jalan raya serta membayar denda yang telah dituangkan dalam Peraturan Walikota Nomor 51 tahun 2020.
Kepala Polresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto,SH yang turun langsung dalam kegiatan tersebut, mengatakan razia merupakan tindak lanjut Peraturan Wali Kota Banda Aceh tentang penggunaan masker.
“Razia dilakukan di Jalan Teuku Umar depan Taman Budaya Gampong Sukaramai Kecamatan Baiturrahman dan di Jalan Prof. Ali Hasyimi depan Kantor PU Kota Banda Aceh .Dalam razia tersebut, ada 54 warga yang tidak memakai masker dan diberi tindakan teguran tulis berupa surat dari Satpol PP dan WH serta diberi tindakan untuk membersihkan jalan raya dengan menggunakan rompi pelanggaran berwarna orange serta membayar denda berupa uang sebesar 50 ribu hingga 100 ribu rupiah ,” kata Kapolresta, Selasa (29/9/2020).
Trisno mengatakan dalam razia tersebut terlihat kesadaran masyarakat memakai masker masih kurang. Padahal, penggunaan masker sebagai upaya mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 yang sekarang sedang mewabah.
“Kami mengimbau masyarakat mematuhi peraturan Wali Kota Banda Aceh yang mengharuskan masyarakat memakai masker. Pemakaian masker mempercepat memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” kata Trisno Riyanto.
Selain razia, personel gabungan Polresta Banda Aceh, TNI, serta Satpol PP dan Wilayatul Hisbah juga hadir Kepala Subbagian Pengendalian Operasi Operasi Polresta Banda Aceh AKP Sarjono dan juga Kasat Sabhara AKP Mawardi, SE, MM.
Di sela-sela razia , personel gabungan juga menyampaikan imbauan penerapan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona yang dikenal dengan sebutan COVID-19.
“Razia ini akan terus dilakukan untuk mengawal peraturan Wali Kota yang sesuai Operasi Aman Nusa II dalam rangka percepatan penanganan dan antisipasi dampak wabah COVID-19,” kata Kombes Pol Trisno Riyanto.



