Kapolsek Jaya Baru Bersama Muspika Imbau Warga Ikuti Protokol Kesehatan

Menindaklanjuti Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang  Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Polsek Jaya Baru Polresta Banda Aceh bersama unsur terkait melaksanakan razia protokol kesehatan.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Jaya Baru AKP Dewi Maulidar, S.Sos, M.Si mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti Perwal Nomor 51 tahun 2020.

“Peraturan Walikota dan Peraturan Gubernur telah dikeluarkan dalam hal Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid  19, maka kita sebagai bersama Muspika Jaya Baru melakukan penerapan ini kepada warga yang tidak mematuhi aturan yang suah diterapkan dengan berbagai sanksi,” sebut Kapolsek Jaya Baru.

Razia di tempat keramaian ini melibatkan dari  TNI, Polri, Muspika guna menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh, Nomor 51 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang resmi diterapkan. Bahkan, bagi pelanggar Prokes langsung dijatuhi sanksi, tutur Dewi.

“Berbagai sanksi yang diterapkan dalam Perwal tersebut harus dilaksanakan seperti membersihkan perkarangan, bayar denda ditempat dan mengaji atau azan bagi warga beragama Islam,” pungkas Dewi.