Anggota DPRA Sebut Perwal Prokes Bukti Nyata Keseriusan Pemko Banda Aceh Cegah Covid-19

BANDA ACEH, Kinerja Pemko Banda Aceh mendapat apresiasi dari lembaga legislatif. Sekretaris Komisi V DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky menyebut Pemko Banda Aceh sudah serius menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di ibukota Provinsi Aceh itu.

Dikatakan, Pemko Banda Aceh juga telah memberlakukan sanksi bagi siapa pun yang melqnggar Perwal No. 51/2020 tentang Pencegajan Covid-19.

Hal itu dinilai sebagai bukti nyata Pemko Banda Aceh tengah bekerja keras memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Banda Aceh.

“Kita memberi apreasi atas keseriusan Wali Kota Banda Aceh dalam mencegah penyebaran virus corona di kota ini,” ucap Iskandar Usman kepada wartawan, Kamis (17/9).

Iskandar menyebut, upaya Pemko Banda Aceh harus dijadikan contoh bagi kabupaten/kota lain di Aceh, termasuk bagi Pemprov Aceha sendiri.

Politisi Partai Aceh ini juga mengatakan, tidak perlu malu mencontoh upaya Pemko Banda Aceh. “Karena ini tujuannya untuk menekan penyebaran virus corona. Apalagi, Provinsi Aceh masih tinggi pasien positif Covid-19, termasuk jumlah pasien positif corona yang meninggal dunia,” ungkap Iskandar.

Iskandar juga menyebut, untuk mencegah penyebaran virus corona di pedesaan, yang terpenting adalah action plant.

“Dengan melakukan langkah-langkah nyata untuk menekan Covid-19 di Aceh itu yang terpenting, dan upaya yang dilakukan Pemko Banda Aceh sudah tepat dan bijaksana,” imbuhnya.

Iskandar menyerulkan, agar Pemerintah Aceh bisa mengikuti kebijakan Pemko Banda Aceh dengan melakukan pengawasan Prokes Covid-19 di perbatasan Aceh-Sumatera Utara, perkantoran, bandara, serta menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggar Prokes.

Terakhir, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengingatkan segala upaya dan kebijakan demi pencegahan penyebaran Covid-19 tentu dilakukan dengan tetap meperhatikan dampak ekonomi masyarakat yang harus tetap tumbuh dan bergerak. (wol/drs/data2)