
Unsur Forkopimda Banda Aceh bersama para SKPK, Muspika dan Personel TNI Polri serta instansi terkait melaksankan apel bersama dalam rangka peluncuran tim penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di halaman Balai Kota, Banda Aceh, Selasa (15/9/2020).
Bertindak sebagai Perwira upacara, Kabag Ops Polresta Banda Aceh Kompol Juli Efendi, SE, M.Si dan Komandan upacara Danramil 13 Kuta Alam Mayor Inf Mutrisno serta Pembina apel Walikota Banda Aceh Aminullah Usman.
Dalam arahannya, Walikota Banda Aceh mengatakan jumlah kasus penderita Covid-19 di Banda Aceh semakin hari terus meningkat.
“Total saat ini per 12 September 2020 mencapai 763 orang positif yang tersebar di sembilan kecamatan dengan rincian Rawat sebanyak 444 orang, meninggal 33 orang dan yang sudah sembuh sebanyak 276 orang.
Saat ini, status untuk kota Banda Aceh berada di zona merah, mengingat hal tersebut sebagai ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran covid -19 maka dikeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Banda Aceh nomor 51 atas perubahan nomor 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegak hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Banda Aceh, sebutnya.
“Dengan dikeluarkannya perwal ini, kita harapkan bulan ini atau maksimal bulan Oktober, Kota Banda Aceh sudah turun lagi ke zona kuning,” pungkasnya.
Kemudian, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, ST mengatakan sekarang daerah kita masih lampu merah, artinya kita pemerintah kota dan DPRK semua pihak melakukan kegiatan pendisiplinan masyarakat yang bertujauan untuk menyadarkan masyarakat, bahwa kita tidak boleh lagi untuk berleha-leha sekarang harus waspada terhadap wabah covid 19 yang sudah melanda daerah kita.
“Kami sebagai pimpinan wakil masyarakat kota Banda Aceh, tentu bersama pemerintah kota Banda Aceh bersama semua yang berada di Garda terdepan, untuk penegakan pendisiplinan masyarakat kota sehingga nanti kita akan menemuakan hasil yang baik,” harapnya.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko widodo mengatakan, pemerintah pusat memiliki program untuk melakukan vaksinasi terhadap seluruh masyarakat dan akan dilakukan pada 1 Januari 2021, maknanya apa pesan yang disampaikan presiden in bahwa mulai sekarang hingga sampai 31 Desember semua kita pikir masing-masing, kita berjuang sendiri mencari solusi bagaimana agar wabah ini tidak terpapar di daerah kita, pungkas Farid.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH mengatakan personil yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas agar melaksanakannya dengan baik.
“Kemarin sudah terbit Perwal dan sekarang sudah ada orangnya yang akan melaksanakan tugas, tinggal kita atur jadwalnya. Ini betul-betul dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, kita melaksanakan kegiatan penerapan pendisiplinan ini,” tuturnya.
Trisno mengatakan, adapun yang harus kita perhatikan , bahwa menegakkan aturan ini bisa kita laksanakan terlebih dahulu disemua instansi pemerintahan yang ada di Banda Aceh secara internal. Jangan sampai nanti kita yang melaksanakan kita pun masih banyak juga yang melanggar.
Kapolresta berpesan, kepada rekan-rekan yang sudah ditunjuk untuk melaksanakan tugas pendisiplinan kesehatan harus betul-betul laksanakan dengan sepenuh hati, sehingga akan ada hasilnya kalau kita melaksanakan dengan baik.
“Saya mengharapkan kepada semua instansi agar mendukung kegiatan ini, dan kami Polresta Banda Aceh, mendukung sepenuhnya peluncuran perwal ini dan pelaksanaan pendisiplinan masyarakat dengan Perwal nomor 45 dan 51 untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” harapnya.
Sementara itu, Dandim 0101/BS Letkol Inf Abdul Razak rangkuti, SIP mengatakan untuk kegiatan ini, kita sudah pada saatnya tahap aksi tindakan dan berbarengan juga dengan sosialisasi sehingga kami harapkan di kewilayahan tingkat kecamatan sampai dengan keuchik agar terus menghimbau / menyampaikan bahwa sekarang sudah ada sanksi yang berlaku sehingga informasi melalui media dan informasi mulut ke mulut itu berjalan.
“Untuk anggota yang terlibat dalam pelaksanaan ini pahami betul, pedomani betul Perwal 45 dan 51, harus tahu itu jangan diabaikan,” pesannya.
Penyampaian Ketua MPU kota Banda Aceh Tgk Damanhuri Basyir M.Ag menyampaikan beberapa pesan, dalam menangani musibah ini, pertama adalah ikhtiar dan tawaqkal kepada Allah dan kita patuh apa yang sudah diatur oleh pemerintah kota Banda Aceh untuk kita dan masyarakat.
“Dalam melaksanakan tugas dilapangan, lakukan dengan betul-betul yang masuk akal, dan yang kedua jaga etika dan yang ketiga dengan humanis, selanjutnya lakukan pendekatan-pendekan semua aturan,” tegasnya.
Selesai pelaksanaan apel bersama dalam rangka peluncuran tim penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, tim melaksanakan razia di depan Mesjid Raya Baiturrahman dan menindak tiga pelanggar serta memberikan hukuman berupa membersihkan taman kota Banda Aceh dengan dikawal oleh petugas.
Selain itu, tim melakukan pemeriksaan di Ali Kupi, Cut Nun Kupi dengan menindak satu pelanggar dengan sanksi mengumandangkan Azan. Berikutnya, Tim melakukan sidak di kantor BPMG Kota Banda aceh, DLHK3 Banda Aceh serta melaksanakan razia dengan menindak 16 pelanggar lainnya serta mengikuti sanksi yang dibemrikan oleh tim razia.




