
Untuk Razia tersebut melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, BPBD, serta Dinas Perhubungan dalam menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh, Nomor 51 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang resmi diterapkan. Bahkan, bagi pelanggar Prokes langsung dijatuhi sanksi.
Perwal itu merupakan hasil keputusan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh dan SKPK terkait di Balee Keurukon, Balai Kota Banda Aceh, Senin (14/9/2020).
“Sesuai hasil kesepakatan bersama Pak Kapolresta dan Pak Dandim 0101/BS, mulai besok kita gelar razia sekaligus penerapan sanksi,” tegas Wali Kota, Aminullah Usman.
Sedangkan, batas sosialisasi perwal yang memuat sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan) sudah selesai.
“Sudah waktunya kita operasi. Razia dan penindakan mulai diterapkan besok sore,” kata Aminullah Usman.
Sebelum dilaksanakan razia besar-besar pada sore hari ini dengan melibatkan unsur Forkopimda Banda Aceh, SKPK terkait serta sejumlah pihak lainnya akan menggelar apel dan pembekalan petugas.
“Pada saat razia, sanksi langsung diterapkan di tempat, apakah itu denda atau kerja sosial untuk memberi efek jera,” katanya.
Lokasi pertama yang dipilih dalam pelaksanaan razia prokes dimulai di Masjid Raya Baiturrahman serta tempat-tempat keramaian lainnya, termasuk warung kopi (warkop).
Meski demikian, Wali Kota Banda Aceh tetap meminta dukungan dari seluruh masyarakat agar lebih taat dan patuh terhadap prokes dan instruksi pemerintah.
Karena, menjatuhi sanksi bukanlah menjadi tujuan utama, tapi, tujuan penerapan Perwal Nomor 51 Tahun 2020 diterapkan lebih tegas agar masyarakat lebih disiplin dan mendisplinkan diri agar mata rantai penyebaran Covid-19 dapat dilakukan secara maksimal.
“Percayalah, apa yang kami lakukan ini serta merta demi keselamatan kita bersama. Karena itu, kami minta seluruh masyarakat untuk patuh,” pungkas Aminullah.
Perwal 51 mengatur soal sanksi bagi para pelanggar prokes 4M. Bagi perorangan yang melanggar akan dikenai sanksi berupa kerja sosial, membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam, atau dikenai denda sebesar Rp 100.000.
Sedangkan sanksi adat, dilaksanakan oleh pemerintah gampong di tempat ibadah dan fasilitas umum.
Sanksinya berupa mengaji atau menghafal surat pendek, mengumandangkan azan di tempat ibadah selama satu minggu bagi pelanggar laki-laki, dan mengikuti pengajian di gampong selama empat hari berturut-turut. Bagi nonmuslim menyesuaikan.
Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi sebesar Rp 250.000 untuk usaha kecil dan Rp 500.000 untuk usaha menengah dan besar. Sanksi yang paling berat dihentikan sementara operasional hingga pencabutan izin usaha.(si)