
Penegakan hukum tanpa pandang bulu, akan diterapkan kepada siapa saja yang melanggar, kata Aminullah dalam keterangannya, Kamis (3/9/2020) .
Sanksi bagi yang tidak mengenakan masker diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 Perubahan 45 Tahun 2020. Dalam Perwali diatur sanksi bagi perorangan maupun pemilik tempat usaha.
Bagi perorangan, ada tiga sanksi yang bisa dikenakan. Pertama sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam. Kedua sanksi administratif adalah membayar denda Rp 100 ribu.
Ketiga, sanksi adat berupa mengaji atau menghafal surat pendek, mengumandangkan azan di tempat ibadah selama satu minggu bagi pelanggar laki-laki, dan mengikuti pengajian di gampong selama empat hari berturut-turut. Bagi nonmuslim menyesuaikan.
Sementara itu, bagi pelaku usaha, sanksinya mulai denda hingga pencabutan izin usaha. Aminullah meminta warga Banda Aceh atau yang sedang berada di Kota Gemilang mematuhi aturan tersebut.
Kami juga meminta kepada para penegak hukum agar menjalankan tugas sebaik-baiknya. Jangan ragu atau sungkan untuk menindak siapa pun yang melanggar aturan-aturan yang ditetapkan, khususnya Perwali 51 ini dalam wilayah hukum Kota Banda Aceh, jelas Aminullah.
Aminullah menjelaskan Perwali diberlakukan untuk menyelamatkan warga Banda Aceh dari virus Corona. Dia mengajak masyarakat bersama memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Perwali ini sekaligus untuk memastikan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh hadir dan berjuang bersama-sama dengan seluruh warga dalam menghadapi COVID-19, ujarnya.
.
Sumber: Detik
Foto: Muhammad Ridho