Rapat Pembahasan Pergeseran Anggaran Damkar

Banda Aceh, Selasa 01 September 2020 – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh dalam melaksanakan kegiatan kedinasan diperlukan anggaran operasional yang memadai dan penempatannya disesuaikan dengan kebutuhan yang sangat mendesak sehingga beberapa item perlu pergeseran anggaran terhadap kebutuhan yang mendesak tersebut rapat ini dilaksanakan bertempat di ruang rapat lantai II (01/09).

Drs. Rizha, MM selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh memimpin rapat pembahasan pergeseran anggaran ini mengatakan,” pergeseran anggaran merupakan perubahan anggaran dinas Damkar yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran, namun dasar pergeseran anggaran dapat dilakukan apabila terjadi keadaan yang mendesak menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”Tambahnya.

Rizha menambahkan bahwa, “perubahan terhadap pergeseran anggaran dinas Damkar dapat diartikan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini,”Tambahnya.

Pergeseran anggaran harus melalui pembahasan oleh Tim TAPD dan mendapat persetujuan BPKK dan Sekretaris Daerah selaku ketua TAPD, kecuali yang disebabkan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan (dba).