BANDA ACEH – Kota Banda Aceh akan segera menerapkan retribusi parkir nontunai. Rencananya, ujicoba perdana akan dilakukan bulan September ini di Jalan Diponegoro atau kawasan depan Pasar Aceh.
Di sisi lain, Qanun Parkir non tunai terus diburu perampungannya oleh Pemko dan DPRK Banda Aceh. Mereka menargetkan qanun tersebut dapat disahkan pada Oktober ini.
Sebelumnya, Dishub Banda Aceh juga sudah menerapkan retribusi nontunai di pintu masuk Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh.
Kasubbag Keuangan Dishub Banda Aceh, Mahdani kepada Serambinews.com mengatakan, kedepan Banda Aceh akan bertransformasi dari parkir manual/cash ke parkir non tunai yang akan berlaku di seluruh sudut kota.
Dengan semakin banyaknya pembayaran nontunai ini, maka sudah saatnya warga Banda Aceh memiliki e-money untuk media pembayaran.
Karena kedepan akan banyak tempat dibutuhkan penggunaan e-money tersebut.
Nanti di parkir nontunai ini, pemilik kendaraan cukup scan kartu mereka dengan smartphone juru parkir, lalu saldo otomatis terpotong dan masuk kas daerah.
Apalagi, kata Mahdani, saat ini Tol Banda Aceh – Sigli, ruas Blangbintang – Indrapuri juga sudah beroperasi dengan pembayaran menggunakan e-money.
Kata Mahdani, kedepan warga Banda Aceh harus membiasakan menggunakan e-money untuk membayar parkir non tunai.
Menurutnya, nanti e-money itu juga dapat digunakan pada fasilitas lain yang menerapkan pembayaran non tunai, seperti Jalan Tol Banda Aceh – Sigli hingga Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh.
Katanya, dengan parkir non tunai juga sebagai langkah menghindari kebocoran retribusi parkir dan meningkatkan PAD Banda Aceh.
Karena setiap kali pemilik kendaraan membayar retribusi parkir, maka uangnya langsung dibagi antara jatah juru parkir dan Pemko Banda Aceh. Lalu jatah pemerintah langsung masuk ke kas daerah.
Sumber: Serambi
Foto: Dok. Ombudsman Aceh