
Polresta Banda Aceh mensosialisasikan Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2019 tentang sistem manajemen dan standar keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia Kamis (13/8/2020).
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari sejak hari Kamis hingga hari Jumat di ruangan Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kabagren Kompol Muhayyat Effendie, SH, MH, Kasubbag Pers AKP Azhari, TA dan Kasubbagkum Iptu Gani Yatmono, SH Polresta Banda Aceh diikuti oleh sejumlah personel Polresta banda Aceh dan Polsek jajaran.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasubbag Pers AKP Azhari, TA mengatakan bahwa untuk terwujudnya keberhasilan pelaksanaan tugas pokok Polri, diperlukan sistem manajemen dan standar keberhasilan Polri dalam melaksanakan tugas kepolisiaan dan operasional kepolisian secara berkesinambungan.
“Sistem manajemen dan standar keberhasilan operasional Polri dilaksanakan secera terencana, sistematis, sinergi dan terkoordinir antar fungsi kepolisian dan unsur luar Polri yang terkait berbagai kepentingan dan kewenangannya, guna menciptakan sikamtibmas dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri,” sebut AKP Azhari.
Sosialisasi dilakukan bertujuan untuk meningkatkan Public Trust Kepolisian dalam melaksanakan tugas sehari-hari serta meningkatkan Sistem Pelaporan dalam tugas sehingga di era modern ini Polri lebih Profesional dan Terpercaya, tambahnya.
“Materi penyuluhan yang di sampaikan pada pertemuan adalah tentang standar keberhasilan operasional Kepolisian,” kata mantan Kanit P3D Polresta Banda Aceh.
AKP Azhari melanjutkan hal ini dalam rangka tugas secara berkesinambungan dengan dilakukan secara terencana, sistematis, sinergis dan terkoordinasi antara fungsi Kepolisian Republik Indonesia.
“Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri sesuai dengan tugas pokok yaitu Harkamtibmas, Penegakkan Hukum, dan Melindungi, Mengayomi dan Melayani, pungkas AKP Azhari.


