
Banda Aceh, Senin 10 Agustus 2020 – Sekiranya pukul 23.28 wib telah terjadi penyelamatan pelepasan cincin dijari warga atas nama Almuizal umur 15 tahun pekerjaan pelajar SMP Negeri 3 Banda Aceh, Alamat Lorong Ilham. Desa Lambheu Kecamatan Darul Imarah Kab. Aceh Besar.
Petugas Piket Regu I Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh menerima pelaporan via Nomor Darurat *☎0651 – 113* tentang adanya cincin yang sudah tidak bisa di lepas akibat pembengkakan jari tangan.
Selanjutnya petugas yang menerima laporan meminta korban mengirimkan Foto kondisi Jarinya Via WhatsApp guna mempersiapkan langkah-langkah yang harus di ambil. Selanjutnya petugas menelpon Almuizal agar yang bersangkutan datang kekantor guna membantu melepaskan cincin tersebut.
Dalam kurun waktu 5 menit petugas berhasil melepaskan cincin dari jari tangan Almuizal tersebut dan di perbolehkan kembali pulang ke rumahnya.
Sampai berita ini diturunkan tidak ditemukan cidera pada jari saat pelepasan cincin (dba).