8 Hal Wajib Diketahui Oleh Pemilik Atau Pengelola Bangunan Gedung

Jika terjadi kebakaran pada bangunan gedung , maka langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pemilik atau pengelola bangunan gedung adalah :

  1. Memadamkan secara langsung dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang sesuai yang diletakkan pada tempat terdekat.
  2. Jika api tidak padam, panggil teman terdekat dan segera hubungi kepala gedung (fire marshall).
  3. Bunyikan alarm / tanda bahaya kebakaran jika api belum padam.
  4. Apabila alarm otomatis berbunyi, bantu evakuasi (pengosongan gedung) melalui pintu darurat dan segera lakukan pemadam dengan alat pemadam yang tersedia.
  5. Hubungi unit pemadam kebakaran untuk minta bantuan dengan identitas yang jelas.
  6. Amankan lokasi dan bantu kelancaran evakuasi (pengosongan gedung) dan bantu kelancaran petugas pemadam
  7. Beritahu penolong atau petugas pemadam tempat alat pemadam api dan sumber air.
  8. Utamakan keselamatan jiwa dari pada harta benda