
Retribusi alat pemadam kebakaran merupakan kebijakan yang ditetapkan di wilayah Kabupaten Kota terhadap pemilik gedung atau pemilik usaha atas kepemilikan alat proteksi seperti : Alat Pemadam Api, Smoke Detector, Heat Detector, Panel Alarm Kontrol, Hidrant Pilar/Halaman, Hidrant Box, Siamesse Connection, Sprinkler, Pressure Fan, Pompa Hidrant dan instrumen proteksi kebakaran lainnya.
Perlukah penarikan retribusi alat pemadam kebakaran diberlakukan ?……….
Mengapa ketika pemilik gedung sudah selayaknya memiliki alat proteksi kebakaran justru dikenakan retribusi oleh Negara ?……….
Apa Itu Retribusi Alat Pemadam Kebakaran ?……….
Sebelum kita bahas lebih dalam, pertama-tama yang harus dipahami adalah apa itu “Retribusi”
Retribusi adalah salah satu bentuk usaha pemerintah kota atau kabupaten dalam melaksanakan kewenangannya mengelola suatu daerah dan mencukupi kebutuhan di wilayah tersebut.
Retribusi ini hampir sama dengan pajak, dimana masyarakat yang bersangkutan memenuhi syarat retribusi wajib membayar retribusi ke pemerintah daerah.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Retribusi alat pemadam kebakaran ini diselenggarakan 1 tahun sekali oleh pemerintah Kabupaten/Kota kepada badan atau pribadi sebagai balas jasa yang disediakan pemerintah. Dari retribusi alat pemadam kebakaran akan disetorkan ke kas daerah untuk kepentingan bersama seperti perbaikan jalan, pembangunan fasilitas umum, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan instrumen lainnya.
Penyedia jasa pada retribusi alat pemadam kebakaran ini adalah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan setempat.
Bentuk Jasa Yang Diberikan Dari Retribusi Alat Pemadam Kebakaran
Jasa Anda dapatkan sebagai pemilik usaha atau pemilik gedung adalah pemeriksaan alat pemadam kebakaran meliputi : Alat pemadam api, Smoke Detector, Heat Detector, Panel Alarm Kontrol, Hidrant Pilar/Halaman, Hidrant Box, Siamesse Connection, Sprinkler, Pressure Fan, Pompa Hidrant dan instrumen proteksi kebakaran lainnya akan diperiksa langsung oleh personil dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan setempat.
Selain memeriksa, petugas nantinya juga akan memberikan tinjauan terhadap alat proteksi kebakaran yang Anda miliki. Adakah alat proteksi kebakaran yang perlu ditambahkan, diperbaiki, atau ditingkatkan, dari tinjauan tersebut tentunya akan memberikan manfaat yang amat besar bagi kelayakan gedung dan keselamatan penghuni gedung, dimana suatu bangunan sudah seharusnya dilengkapi dengan alat proteksi kebakaran sebagai tindak pemadaman dini jika terjadi kebakaran dan disesuaikan dengan tingkat risiko kebakaran.
Harga Tarif Retribusi Alat Pemadam Kebakaran dan Proteksi Kebakaran Lainnya
Harga yang dikenakan untuk retribusi alat pemadam kebakaran di tiap Kabupaten/Kota berbeda-beda, contohnya pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh, harga tarif retribusi alat pemadam kebakaran dan proteksi kebakaran lainnya yang telah diatur oleh Qanun Kota Banda Aceh Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Pada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Pasal 2) adalah :
NO |
JENIS ALAT | UKURAN |
TARIF |
A |
Tabung Racun Api terdiri dari :
Jenis Dry Chimical Powder, CO2, Foam/Busa dan Jenis lainnya |
a. 0,50 Kg s/d 5,0 Kg
b. ≥5,0 Kg s/d 10,0 Kg c. ≥10,0 Kg s/d 40,0 Kg d. ≥40,0 Kg s/d 100,0 Kg |
RP 20.000,- RP 30.000,- RP 40.000,- RP 100.000,- |
B |
Jenis Alat Proteksi Kebakaran terdiri dari :
1. Smoke Detector 2. Heat Detector 3. Panel Alarm Kontrol 4. HidrantPilar/Halaman 5. Hidrant Box 6. Siamesse Connection 7. Sprinkler 8. Pressure Fan 9. PompaHidrant |
Per titik Per titik Per titik Per titik Per titik Per titik Per titik Per titik Per titik |
RP 15.000,- RP 15.000,- RP 75.000,- RP 75.000,- RP 75.000,- RP 75.000,- RP 15.000,- RP 37.500,- RP 150.000,- |
Alat proteksi kebakaran yang telah memenuhi standar akan diberi Label Merah Retribusi, Tanda Terima dan stiker penanda lunas retribusi untuk periode 1 tahun, tentunya besaran nominal retribusi alat pemadam kebakaran tidak sepadan bukan jika dibandingkan kerugian yang timbul jika terjadi kebakaran? Tak hanya harta benda namun nyawa menjadi taruhannya.
Pemeriksaan oleh Dinas Pemadam Kebakaran juga sebagai tindakan pencegahan agar warga yang menggunakan fasilitas umum maupun komersial dapat beraktivitas dengan tenang.
Dinas Pemadam Kebakaran melakukan tindakan antisipasi dini agar tidak terjadi kebakaran di suatu gedung dan membahayakan lingkungan sekitarnya, sehingg pemilik gedung atau pemilik/pengelola usaha sudah semestinya sadar dan paham dengan risiko kebakaran yang dapat terjadi kapan dan di mana saja.
Siapa Saja Yang Dikenakan Retribusi Alat Pemadam Kebakaran
Retribusi alat pemadam kebakaran dikenakan kepada badan atau perorangan pemilik/pengelola bangunan gedung yang memiliki alat proteksi kebakaran baik bangunan milik swasta maupun pemerintahan meliputi : pemilik/pengelola bangunan gedung instansi swasta, instansi pemerintah, tempat penginapan, perhotelan, wisma, dll, rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta, sekolah/universitas, SPBU, BUMN/BUMD, pertokoan, mini market dan segala bangunan lainnya.
Apakah Biaya Retribusi Alat Pemadam Kebakaran Selalu Sama setiap Tahun
Biaya retribusi alat pemadam kebakaran dapat berbeda setiap tahunnya tergantung pada beberapa faktor dilandasi oleh peraturan dan ketentuan yang berlaku karena kenaikan biaya retribusi alat pemadam kebakaran dipengaruhi oleh indeks kesejahteraan masyarakat yang dapat dilihat dari semakin banyaknya investor dan pelaku usaha di suatu daerah dan faktor penunjang lainnya, sehingga semakin sejahtera dan semakin berkembangnya suatu daerah tentunya menyebabkan peningkatan kebutuhan suatu daerah dan juga meningkatnya peluang terjadinya kebakaran (dba).