Damkar Eksekusi Sarang Tawon Gampong Geuceu Komplek

Banda Aceh, Sabtu 01 Agustus 2020 – Ditengah pelaksanaan penyembelihan hewan qurban hari ke-2 Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah di kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh pagi tadi mendapat laporan dari personil TNI-AD yang bertugas pada Koramil Banda Raya atas nama Pelda M. Fadzil melaporkan bahwa,”Keberadaan sarang tawon tanah (keumeutoe tanoh) yang bertengger dipohon besar belakang Mesjid Kupiah Meukutob tepatnya dijembatan SMP Negeri. 7 Gampong Geuceu Komplek Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh dirasakan sangat meresahkan warga sekitar karena beberapa hari yang lalu telah menyengat beberapa orang warga, seperti diketahui, sengatan tawon tanah, sangat berbisa dan kadang berujung maut sehingga perlu penanganan,” lapornya.

Laporan tersebut telah diterima oleh posko induk namun dalam pelaksanaan eksekusi akan dilaksanakan tengah malam nanti agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Sesuai dengan Permendagri Nomor. 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota, bahwa Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh tidak hanya menangani kebakaran semata namun juga melayani pengaduan dan penanganan eksekusi sarang tawon tanah (dba).