Viral, Video Pengunjung Cafee Joget Ria Diduga Tepi Kali, Wakil Ketua Komisi III Minta Pemko Lapor Polisi

Selain di akun Acehworldtime, akun Tercyduck.Aceh juga menayangkan Video sera tersebut yang seolah-olah bahwa itu video itu terjadi di Aceh, Khususnya di Kota Banda Aceh tepatnya di Cafee yang berada di cafee Tepi Kali, kawasan Peunayong Kuliner Riverwalk, bantaran Krueng Aceh.

Melihat Video tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh Ismawardi pun menjadi berang dan meminta kepada pemerintah Kota Banda Aceh untuk melaporkan akun-akun Instagram tersebut kepada pihak berwajib karena telah menyebarkan vidio Hoax dan pencemaran nama baik Kota Banda Aceh dan citra masyarakat Aceh khususnya.

 
“Kita meminta kepada pemerintah Kota Banda Aceh untuk menuntut Akun Acehworldtime tersebut dan melaporkan pemilik akun tersebut kepada pihak berwajib, karena sangat mengganggu kenyamanan warga Kota Banda Aceh, dan Pemerintah Kota yang saat ini sedang gencar-gencarnya penerapan syariat Islam di Kota Banda Aceh. Kami di Dewan juga sangat terusik dengan video hoax tersebut” tegas Ismawardi, Mingu (26/7/2020).

Ismawardi mengatakan, seharusnya pemilik akun instagram itu sebelum menyebarkan video tersebut, terlebih dahulu mencari tahu kebenaran video itu jangan asal sebar-sebar saja demi mendapatkan follower.

 
“Seharusnya masyarakat menggunakan media sosial dengan bijak, jangan sembarangan menyebarkan informasi yang belum tentu benar dan merugikan orang lain. Bisa dituntut menggunakan UU ITE,” tutur anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Banda Aceh itu.

Ismawardi menambahkan, saat ini Video tersebut telah dihapus di akun medsos tersebut, ternyata video yang telah disebarkan tersebut bukan di Aceh dan mengupload kembali dengan keterangan video yang sebenarnya “VIDEO INI BUKAN DI ACEH tapi di Cafe Kamboja Pontianak”

Meskipun telah dihapus, Kata Ismawardi bukan berarti pemilik akun yang telah menyebarkan berita hoax tersebut bisa seenaknya begitu saja. Selain Pemilik Akun tersebut harus dilaporkan ke pihak berwajib, juga harus meminta maaf kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, warga Kota Banda Aceh dan masyarakat Aceh pada umumnya atas kelalaian yang telah ia perbuat.