
CAKRADUNIA.CO, Banda Aceh – Mengingat kepentingan masyarakat yang terisolir, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Aceh menolak pembatalan proyek jalan multiyers tahun 2020 yang telah menjadi qanun dan disetujui oleh Kemendagri serta menjadi lembaran daerah.
“Mengingat untuk kepentingan masyarakat yang masih terisolir, Faksi PPP DPR Aceh menolak pembatalan proyek multiyers tahun 2020 ini,”kata Ihsanuddin tegas.
Sikap itu disampaikan Ketua F-PPP, H Ihsanuddin MZ, SE.MM, Rabu (22/7/20) sore. Menurutnya, Qanun Aceh No 12 tahun 2019 tentang APBA 2020 yang mengatur tentang pembangunan jalan dalam tahun jamak (multiyers) merupakan aturan dan produk hukum DPR Aceh bersama Pemerintah Aceh yang telah disahkan dan disetujui oleh Kemendagri.
Oleh karena itu, sebutnya, untuk merubah atau merevisi sebuah aturan dan produk hukum memiliki mekanisme serta prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Sangat naïf rasanya, bila forum paripurna DPR Aceh melakukan voting atau penolakan terhadap substansi yang terkandung dalam tahun tersebut,”kata Ihsanuddin tak habis pikir kepada cakradunia.co, Rabu (22/7/20) sore.
Menurut Wakil Ketua DPW PPP Aceh ini, berdasarkan fakta kronologis, penganggaran sejumlah dana untuk kegiatan pembangunan jalan dalam tahun jamak (multiyers), telah melalui prosedur dan mekanisme perencanaan anggaran sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara yuridis, penganggaran sejumlah dana tersebut dalam APBA telah memenuhi ketentuan legalitas penganggaran sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, pembangunan sejumlah ruas jalan sebagaimana tersebut dalam rencana pembangunan jalan dalam tahun jamak (multiyers), merupakan harapan dan dambaan masyarakat Aceh wilayah tengah, pesisir timur, pesisir barat selatan dan Kepulauan Simeulu yang terisolir selama puluhan tahun sejak Indonesia merdeka.
Pembangunan sejumlah ruas jalan tersebut sangat diharapkan guna mendorong kemajuan sosial, ekonomi, politik, keamanan dan budaya masyarakat setempat.
“Atas dasar pertimbangan tersebut, Fraksi PPP menolak dibawa ke paripurna terhadap eksistensi dan substansi Qanun Aceh No 12 tahun 2019. F-PPP tetap mendukung untuk dilaksanakannya pembangunan sejumlah ruas jalan dimaksud dalam tahun jamak (multiyers) tersebut,”tutup mantan Ketua KNPI Aceh ini tegas.(df)