Rapat Pembahasan Renja

Banda Aceh, Rabu Tanggal 01 Juli 2020 – Rapat Kerja dalam rangka penyusunan rencana kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh Tahun 2021, perlu adanya penyelarasan rencana kerja sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor. 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah bertempat diruang aula rapat Bappeda Kota Banda Aceh (01/07).

Drs. Rizha, MM selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh mengungkapkan,” untuk melaksanakan tuntutan tanggungjawab dan untuk meningkatkan produktivitas kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh program kerja yang tersusun secara sistematik dan holistik harus selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor. 90 tahun 2019 selanjutnya dilaksanakan rapat dan berkoordinasi bersama Bappeda Kota Banda Aceh.” ungkapnya.

Rapat tersebut membahas Rencana Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh Tahun 2021 berdasarkan usulan dari Bidang Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan serta Bidang Pemadaman dan penyelamatan di dinas agar program yang tersusun tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor. 90 tahun 2019, sesuai alokasi anggaran dan penempatan rekening belanja kegiatan program kerja tersebut.

with@dba