Kapolda Aceh Pimpin Apel Dalam Rangka Penanganan Covid-19

Apel yang dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA)  Aceh dan pihak terkait lainnya itu berlangsung senin (24/8/2020) di halaman Mapolda Aceh dalam upaya peningkatan disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19 ditandai dengan penyematan pita kepada pasukan. 

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, M. Phil dalam sambutan tertulis mengatakan, Coronavirus Disease (Covid-19) yang kini sedang mewabah di seluruh tak kecuali Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh kita dituntut untuk senantiasa waspada dan terus berupaya mencegah terhadap penularan virus tersebut.

Penyebaran virus corona yang sangat cepat itu telah mengubah aktifitas di masyarakat. Perubahan tersebut memberikan dampak yang sangat besar bagi tatanan kehidupan di segala sektor,” kata Kapolda.

Kapolda Wahyu mengatakan,  selama ini seluruh pihak telah bekerja keras dalam menangani permasalahan ini, namun dampak pandemi Covid-19 ini masih  mempengaruhi sektor perekonomian, hingga membuat Pemerintah melonggarkan kebijakan terkait aktifitas masyarakat dengan menerapkan adaptasi kebiasaan baru, diiringi dengan upaya pengendalian dan pencegahan guna menekan penularan Covid-19.

Sebagaimana halnya Presiden Republik Indonesia telah menginstruksikan seluruh para Menteri Kabinet Indonesia Maju, instansi Polri/TNI dan Jajaran Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsi nya dalam menjamin kepastian hukum dalam upaya meningkatkan efektifitas penangan Covid-19 di seluruh Daerah, sebut Kapolda Wahyu.

Dalam rangka menjamin adanya kepastian hukum dan memperkuat upaya serta meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 diseluruh Indonesia, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan peningkatan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tersebut meminta semua pihak untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai Tupoksi dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, dalam upaya memperkuat dan meningkatkan efektifitas untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh kewilayahannya. 

Presiden meminta agar setiap pihak terlibat secara terpadu melakukan kegiatan pendisiplinan terhadap protokol kesehatan dan melakukan pembinaan bagi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, sebut Kapolda.

Penegakan pendisiplinan protokol kesehatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penularan Covid-19. Kemudian juga merupakan bentuk kepedulian Pemerintah kepada masyarakat agar tetap sehat, karena masih banyak masyarakat yang belum paham dan tidak mengikuti protokol kesehatan, kata Kapolda lagi.

Kapolda mengharapkan kegiatan peningkatan disiplin dan peningkatan hukum protokol kesehatan ini dapat berjalan dengan optimal, sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh. (**)