Sie Propam Polresta Kota Banda Aceh – Pendisplinan Protokol Kesehatan di Kalangan Personel

Kegiatan Gaktiplin (Penegakan Ketertiban dan Pendisiplinan) tentang penggunaan masker terhadap Personel Polresta Banda Aceh oleh Sie Propam mulai diberlakukan sesuai dengan Surat Telegram dari Kapolri tentang Refrensi dari Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kegiatan Gaktibplin oleh Sie Propam Polresta Banda Aceh tersebut dilaksanakan mulai saat personel memasuki perkantoran, Selasa (18/8/2020).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasie Propam, Iptu Zulkifli mengatakan, Penegakan Ketertiban dan Pendisiplinan yang kami lakukan ini merupakan atensi dari pimpinan teratas.

“Kami melakukan kegiatan ini sesuai rujukan dari Surat Telegram Nomor STR /495/VIII/KES.7/2020  tentang Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 terutama dikalangan Polri,” kata Kasie Propam.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 yang selama ini semakin hari semakin meningkat, maka Polri terutama Propam melakukan peningkatan kedisplinan terhadap personel Polresta Banda Aceh dan jajaran mulai tanggal 18 Agustus 2020, tutur Kasie Propam.

Setiap Personel yang memasuki perkarangan Polresta Banda Aceh diwajibkan pemeriksaan suhu tubuhnya dan mencuci tangan dengan air yang telah disediakan, selanjutnya dicek oleh anggota Provost tentang penggunaan masker dan juga diberikan arahan tentang protokol kesehatan lainnya, seperti cuci tangan, jaga jarak dan anjuran menggunakan baju lengan panjang, tambah Iptu Zulkifli.

Selain itu Kasie Propam juga memberikan arahan kepada personel agar selalu menjaga kesehatan dan juga selalu menggunakan pakaian lengan panjang sesuai dengan 13 Protokol Kesehatan Bagi Aparat Keamanan guna menghindari penularan Covid-19.